Hal itu sudah dilarang oleh pemerintah.
"Malah kami akan terkena sanksi jika menambah kelas karena biasanya kelas yang ditambah itu tidak representatif, seperti belajar di perpustakaan," katanya.
Dinas Pendidikan Karimun juga tidak akan menggunakan sistem ranking dalam menentukan hak seorang calon siswa diterima di sekolah sesuai dengan zonasinya.
Untuk mensiasatinya, Disdik Karimun menggunakan ketentuan jarak terdekat tempat tinggal seorang calon siswa.
Semakin dekat jarak dari tempat tinggal siswa tersebut ke sekolah mereka, akan semakin besar peluang dirinya diterima di sekolah tersebut.
"Nanti yang menentukan seorang calon siswa baru itu diterima, kita tengok, rumah siapa yang paling dekat dengan sekolah, dia nanti yang diprioritaskan. Pelamar yang tidak dapat, nanti kita carikan sekolah yang lain, yang masih kekurangan," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Rachta Yahya)