Ternyata BC Batam Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Pembahasan Perka No 10 Oleh BP Batam

Penulis: Dewi Haryati
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor BC Batam Susila Brata.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perihal sistem di Bea dan Cukai belum siap atas pelaksanaan Perka BP Batam No.10 Tahun 2019, ditanggapi Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tipe B Batam, Susila Brata.
Ia mengatakan, BP Batam tidak pernah melibatkan BC saat menyusun Perka No.10 Tahun 2019.
Pihaknya bahkan tidak mengetahui, jika Perka itu sudah terbit.
"Kami tidak pernah dilibatkan," kata Susila kepada wartawan, Kamis (20/6).

Hilang Selama Satu Pekan, Status Pencarian Kakek di Karimun Terus Dilakukan Tim Gabungan

Warga Minta Bekas Galian yang Menewaskan Tiga Bocah di Batam Segera Ditutup

Agar Murid Tertampung, Pemerintah Tambah 1 Sekolah dan Ruang Belajar di Batam

Sementara, pelaksanaan Perka ini juga berkaitan dengan tugas BC terkait pengawasan keluar-masuk barang.
Ada 1.500an item barang konsumsi yang dikeluarkan dari daftar, yang mendapat fasilitas bebas pajak.
Artinya, jika barang ini akan dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, akan dikenakan pajak.

Bukan Cristiano Ronaldo, Inilah Daftar Pesepak Bola dengan Gaji Tertinggi

Darurat Begal di Batam, Begini Cara Psikolog Melihat Tren Kejahatan Jalanan di Batam

Teror Begal di Batam, Psikolog Nilai Ini Trend Dikalangan Remaja Agar Mereka Diakui

Terhadap hal ini, Susila mengatakan, aturan pemungutan pajak atas 1.500an item barang itu memang belum ada.
Instrumen pemungutan pajak, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Makanya, BC belum dapat melakukan langkah-langkah berkaitan keluhan pengusaha.
Barang mereka banyak tertahan di Singapura, karena belum bisa masuk ke Batam.
Pihaknya masih butuh koordinasi lagi dengan pemerintah pusat.

Seperti Inikah Wujud Suzuki Ertiga Cross? Lihat Penampakannya

Ramalan Zodiak Cinta Jumat 21 Juni 2019, Taurus Jatuh Hati, Aries Mendua Hati

Paduan Bawang dan Gula Berkhasiat untuk Mengobati Pilek Bahkan Batuk

"Instrumen pemungutan pajak ini belum ada. Aturan yang ada baru sebatas Perka yang memang jadi kewenangan BP Batam," ujarnya.
Sementara itu, dari Apindo Batam berharap agar Perka BP Batam No.10 Tahun 2019 ini dikaji ulang.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid juga mengingatkan BP Batam, agar sebelum membuat aturan terkait dunia usaha, berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait, utamanya dengan pengusaha.
"Minta masukan dulu, baru dibuat aturannya. Karena dunia usaha ini yang akan menjalankan aturanya," kata Rafki. (wie)

Berita Terkini