Live Streaming Sidang MK, Tim Hukum 01: Saksi dan Ahli Kami Akan Meluluhlantakkan Gugatan Prabowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Sedang berlangsung live streaming sidang MK sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Kali ini, sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 mengagendakan untuk mendengarkan kesaksian dari saksi dan ahli yang diajukan pihak terkait.

Dalam hal ini adalah saksi dan ahli dari tim hukum paslon nomor 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Anda dapat menyaksikan jalannya persidangan lanjutan sengketa hasil Pilpres di MK lewat live streaming yang diberikan Tribunnews.com.

(Link live streaming sidang sengketa hasil Pilpres di MK ada di akhir berita)

Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, mengatakan saksi dan ahli yang mereka bawa ini akan menjawab isi gugatan Prabowo-Sandiaga.

Mereka akan memberi kesaksian dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

"Secara umum lagi, saksi dan ahli akan membantah. Kalau bahasa awamnya akan meluluhlantahkkan permohonan pemohon yang panjang lebar itu," ujar Wayan di MK.

Wayan mengatakan, sebenarnya gugatan yang ringkas jauh lebih baik daripada gugatan yang panjang lebar. Sebab, pemohon harus membuktikan semakin banyak tuduhan jika isi gugatannya terlalu banyak.

Menurut Wayan, hal ini yang akan terjadi dalam tim hukum Prabowo-Sandiaga. Namun, hal ini membawa keuntungan bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

"Permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dia buktikan dan kami makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi," kata Wayan.

Hari ini giliran tim hukum Jokowi-Ma'ruf membawa saksi dan ahli mereka dalam sidang sengketa pilpres. Majelis hakim membatasi setiap pihak untuk membawa 15 saksi dan 2 ahli saja. Dalam sidang kali ini, tim hukum Jokowi-Ma'ruf mengatakan kemungkinan mereka tidak akan membawa sampai 15 saksi.

Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, ada dua saksi dan dua ahli yang diajukan tim Jokowi-Maruf.

Dua saksi yang dihadirkan atas nama Candra Irawan dan Anas Nasikhin.

Sementara, dua ahli yang dihadirkan bernama Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.

Menurut Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, saksi akan menerangkan tentang rekapitulasi nasional Pilpres 2019.

Saksi, akan menyampaikan apakah selama proses rekap terjadi keberatan-keberatan dari saksi kedua paslon.

Sementara ahli akan mengkaji aspek-aspek pidana ihwal TSM serta kewenangan pidana yang dimiliki oleh sejumlah lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), polisi, jaksa, pengadilan pidana, serta proses penyelesiannya.

 

"Apakah itu kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana," ujar Yusril, dikutip dari Kompas.com.

Ahli, kata Yusril, juga akan lebih dalam menguraikan soal TSM dari sejarah dan pembentukan Undang-Undang yang memuat yurisprudensi MK.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar Rabu (19/6/2019) hingga Kamis (20/6/2019) dini hari, Tim Hukum paslon 02 Prabowo-Sandi itu mengajukan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.

Sementara pada persidangan keempat yang digelar Kamis (20/6/2019) siang, KPU hanya mengajukan dua ahli, di mana hanya satu ahli yang hadir.

Inilah informasi yang perlu diketahui sidang kelima sengketa Pilpres 2019 di MK, Jumat (21/6/2019):

1. Waktu Sidang

Jumat, 21 Juni 2019

Pukul 09.00 WIB

2.Nomor Perkara

01/PHPU-PRES/XVII/2019

3. Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.

4. Pemohon

H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno

5. Kuasa Hukum

Dr Bambang Widjojanto dkk

6. Acara (agenda sidang)

Mendengar Keterangan Saksi/Ahli Pihak Terkait serta Pengesahan Alat Bukti (tambahan) Pihak Terkait, dan Bawaslu.

Dikutip dari laman resmi MK, Pemeriksaan Perkara merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara.

Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari:

a. Pemeriksaan pokok Permohonan;

b. Pemeriksaan alat bukti tertulis;

c. Mendengarkan keterangan para pihak;

d. Mendengarkan keterangan Saksi;

e. Mendengarkan keterangan Ahli;

f. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;

g. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau persitiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik.

Sidang pemeriksaan perkara dapat dilakukan dengan persidangan jarak jauh melalui video conference

Sidang Bisa Disaksikan Melalui Live Streaming

Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, layar lebar disiapkan MK di tenda merah putih di samping gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sementara live streaming bisa dilihat di website resmi MK dan media sosial MK.

"Publik juga bisa menonton melalui TV nasional, karena sejumlah stasiun TV sudah mengajukan izin untuk meliput sidang secara live," jelasnya.

Selain informasi tersebut, akses siaran live streaming sidang juga dapat melalui laman resmi MK.

Berikut link live streaming untuk menyaksikan sidang sengketa Pilpres 2019:

LINK

LINK

LINK

LINK

LINK

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Chrysna)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim 01 Ajukan 2 Saksi dan 2 Ahli

Berita Terkini