Kendatipun Belum Diputuskan MK, Mahfud MD Sudah Tahu Hasil Sidang Gugatan Pilpres, Ini Bocorannya

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) - Mahfud MD

TRIBUNBATAM.id - Rangkaian sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK) sudah selesai pada Jumat (21/6/2019) malam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan penjelasan terkait alasannya yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi bisa langsung putuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019.

Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon acara 'Prime Talk' di Metro TV  dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).

Mulanya pembawa acara meminta penilaian Mahfud MD terkait proses hasil sidang sengketa Pilpres 2019 yang sudah berjalan hingga hari ke empat.

"Apakah Anda melihat dari argumentasi-argumentasi saksi terutama saksi pemohon, ini sudah bisa membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan?" tanya pembawa acara.

Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh MK.

"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.

"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.

Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.

"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.

Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.

"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.

"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.

Dipaparkannya sejumlah kesaksian dari kubu Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan di sidang MK.

Satu di antara saksi yang disebutkan Mahfud MD yakni Agus Maksum.

Hasil Bali United vs PSIS Semarang Liga 1 2019, Gol Spasojevic Bawa Kemenangan Serdadu Tridatu

VIRAL! Beragam Model Potongan Sunat, Dari Bentuk Bunga Mawar Sampai Jengger Ayam, Ini Manfaatnya

Bikin Meleleh, Foto Driver Ojol Ini Viral, Netizen Jadikan Wallpaper di Ponsel karena Menginspirasi

Menurutnya kesaksian Agus Maksum soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.

 Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.

Sebab menurutnya harus ada bukti fisik yang kuat.

Halaman
12

Berita Terkini