TRIBUNBATAM.id - Rangkaian sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK) sudah selesai pada Jumat (21/6/2019) malam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan penjelasan terkait alasannya yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi bisa langsung putuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019.
Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon acara 'Prime Talk' di Metro TV dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).
Mulanya pembawa acara meminta penilaian Mahfud MD terkait proses hasil sidang sengketa Pilpres 2019 yang sudah berjalan hingga hari ke empat.
Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh MK.
"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.
"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.
Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.
"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.
Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.
"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.
"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.
Dipaparkannya sejumlah kesaksian dari kubu Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan di sidang MK.
Satu di antara saksi yang disebutkan Mahfud MD yakni Agus Maksum.
• Hasil Bali United vs PSIS Semarang Liga 1 2019, Gol Spasojevic Bawa Kemenangan Serdadu Tridatu
• VIRAL! Beragam Model Potongan Sunat, Dari Bentuk Bunga Mawar Sampai Jengger Ayam, Ini Manfaatnya
• Bikin Meleleh, Foto Driver Ojol Ini Viral, Netizen Jadikan Wallpaper di Ponsel karena Menginspirasi
Menurutnya kesaksian Agus Maksum soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.
Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.
Sebab menurutnya harus ada bukti fisik yang kuat.
"Forensik digital juga itu analisis ilmiah bahwa terjadi perubahan suara, terjadi kecurangan," papar Mahfud MD.
"Tapi di mana itu terjadi, kan harus dengan angka bukan dengan produk analisis bahwa setiap saat terjadi perubahan yang di mana ini hanya terjadi kalau diubah oleh orang dan sebagainya."
"Tapi itu kan tidak ada buktinya bahwa itu tidak boleh dong kalau begitu."
"Kalau cuma begitu bisa jadi untuk membatalkan sesuatu yang sudah ditetapkan itu berarti tidak benar secara hukum."
"Mungkin secara ilmu dia punya alasan, tapi ilmu tidak selalu bisa cocok dengan kebutuhan hukum, kebutuhan pembuktian di pengadilan maksud saya," tutupnya.
• Tiga Puluh Advokat Batam Ikuti Uji Profesi, Setiap Peserta Saling Berkompetisi untuk Menang
• Sidang Gugatan Sengketa Pilpres Telah Usai di MK, BPN dan TKN Masih Saling Serang, Soal Apa Itu?
• Warga Kampungtua Sei Lekop Bersyukur, Ada Normalisasi Sungai: Jam Berapa pun Kami Bisa Turun ke Laut
Simak videonya dari menit 14.45:
Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Sebut Nama Mahfud MD di Persidangan
Guru besar ilmu hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej menjadi ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Maruf Amin dalam sidang sengketa pilpres.
Sebelum menjawab pertanyaan dalam sidang, Edward atau Eddy menceritakan percakapannya dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
"Saya perlu ceritakan dalam Mahkamah Konstitusi yang mulia ini, tadi malam ketika mantan Ketua MK Prof Mahfud mendengar saya akan sebagai ahli, beliau telepon. Beliau tanya apa yang akan Mas terangkan," ujar Eddy di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mahfud MD Bocorkan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019, Berikut Penjelasan si Mantan Ketua MK