TRIBUNBATAM.id - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.
Bambang Widjojanto Ia hadir satu jam sebelum pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Mengenakan kemeja krem, BW mengaku tak cemas saat ditemui awak media.
BW mengaku yakin dengan bukti-bukti serta saksi yang telah dihadirkan pihaknya dalam persidangan.
“Ada dua alasan dalam keyakinan kami. Yang pertama adalah tak ada yang bisa menyerang balik keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan," tuturnya.
"Yang kedua, kami mengajukan hal baru sebagai dasar pertimbangan permohonan, yaitu scientific identification berupa digital forensik. Tidak ada yang bisa melawan itu,” tegasnya.
BW pun berharap majelis hakim MK mau mempertimbangkan hal-hal baru yang disampaikan pihaknya, sebagai dasar memutus sengketa hasil Pilpres 2019.
Mengenai keputusan MK untuk membacakan putusan lebih cepat satu hari dari batas waktu 28 Juni 2019, BW mengaku tak masalah.
“Memang ketentuannya selambat-lambatnya Hari Jumat (28/6/2019), tidak ada soal, karena MK pasti punya keputusan sendiri," paparnya.
"Mungkin tidak Hari Jumat, karena takut ada pengumpulan massa yang lebih banyak. Mungkin saja,” imbuh BW.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihaknya siap membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) siang.
• Cerita Kopassus Tangkal Ilmu Gaib Musuh Saat Misi Penyelamatan, 3 Pendekar Asal Banten Diturunkan
• Ingin Kembangkan Bisnis Agrowisata, BP Batam Gelar Pelatihan MICE
"Kami semua sudah siap dengan sidang putusan hari ini pukul 12.30 WIB. Hakim konstitusi sudah siap bacakan, petugas kami siap. Ruang sidang juga sudah siap," ucap Fajar Laksono.
Soal mekanisme putusan, Fajar Laksono menjelaskan pembacaan putusan akan sama dengan sidang lainnya. Di mana, Ketua MK sebagai ketua majelis bakal membuka sidang.
Lalu, Ketua MK menanyakan siapa saja yang hadir. Dilanjut pembacaan awal putusan, barulah secara bergantian hakim konstitusi bakal membacakan putusan.
"Di akhir, ketua majelis akan membacakan amar putusan, lalu putusan itu diketok. Dengan diketoknya putusan, maka putusan itu otomatis punya kekuatan hukum yang mengikat," tegasnya.
Menyoal pembacaan putusan, Fajar menuturkan itu juga bagian dari kesiapan hakim bahwa memang putusan sudah siap dan tinggal dibacakan.