TRIBUNBATAM.id - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.
Bambang Widjojanto Ia hadir satu jam sebelum pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Mengenakan kemeja krem, BW mengaku tak cemas saat ditemui awak media.
BW mengaku yakin dengan bukti-bukti serta saksi yang telah dihadirkan pihaknya dalam persidangan.
“Ada dua alasan dalam keyakinan kami. Yang pertama adalah tak ada yang bisa menyerang balik keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan," tuturnya.
"Yang kedua, kami mengajukan hal baru sebagai dasar pertimbangan permohonan, yaitu scientific identification berupa digital forensik. Tidak ada yang bisa melawan itu,” tegasnya.
BW pun berharap majelis hakim MK mau mempertimbangkan hal-hal baru yang disampaikan pihaknya, sebagai dasar memutus sengketa hasil Pilpres 2019.
Mengenai keputusan MK untuk membacakan putusan lebih cepat satu hari dari batas waktu 28 Juni 2019, BW mengaku tak masalah.
“Memang ketentuannya selambat-lambatnya Hari Jumat (28/6/2019), tidak ada soal, karena MK pasti punya keputusan sendiri," paparnya.
"Mungkin tidak Hari Jumat, karena takut ada pengumpulan massa yang lebih banyak. Mungkin saja,” imbuh BW.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihaknya siap membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) siang.
• Cerita Kopassus Tangkal Ilmu Gaib Musuh Saat Misi Penyelamatan, 3 Pendekar Asal Banten Diturunkan
• Ingin Kembangkan Bisnis Agrowisata, BP Batam Gelar Pelatihan MICE
"Kami semua sudah siap dengan sidang putusan hari ini pukul 12.30 WIB. Hakim konstitusi sudah siap bacakan, petugas kami siap. Ruang sidang juga sudah siap," ucap Fajar Laksono.
Soal mekanisme putusan, Fajar Laksono menjelaskan pembacaan putusan akan sama dengan sidang lainnya. Di mana, Ketua MK sebagai ketua majelis bakal membuka sidang.
Lalu, Ketua MK menanyakan siapa saja yang hadir. Dilanjut pembacaan awal putusan, barulah secara bergantian hakim konstitusi bakal membacakan putusan.
"Di akhir, ketua majelis akan membacakan amar putusan, lalu putusan itu diketok. Dengan diketoknya putusan, maka putusan itu otomatis punya kekuatan hukum yang mengikat," tegasnya.
Menyoal pembacaan putusan, Fajar menuturkan itu juga bagian dari kesiapan hakim bahwa memang putusan sudah siap dan tinggal dibacakan.
"Ini murni aspek kesiapan hakim, tidak ada agenda lain atau dorongan dari unsur luar, karena memang majelis juga sudah siap bacakan putusan hari ini," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, digelar pada Kamis (27/6/2019) mendatang.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin, memang paling lambat tanggal 28," kata Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
"Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," sambungnya.
Keputusan jadwal pembacaan putusan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 itu, diputuskan di rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.
Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," ujarnya.
Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Juga, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," jelasnya.
Dia menambahkan, hakim konstitusi masih akan melanjutkan RPH sampai tanggal 26 Juni.
"RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26," terangnya.
Berdasarkan pemantauan, MK sudah mencantumkan jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden di laman MK.
Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 12.30 WIB pada Kamis 27 Juni 2019.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.
Satu di antaranya adalah jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto ketika itu.
Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.
Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut.
Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.
Bambang Widjojanto berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.
Akan tetapi, Bambang Widjojanto menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.
"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," jelasnya.
Berikut ini jadwal sidang PHPU Pilpres 2019:
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.
11 Juni 2019
Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
17 Juni 2019
MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
24 Juni 2019
Sidang terakhir.
25-27 Juni 2019
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019
MK membacakan putusan sengketa pilpres. (Rizal Bomantam
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Keyakinan Bambang Widjojanto Jelang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019