Artinya itu masih berada dalam lingkup aset BP Batam.
Pada pengajuan yang dimasukkan ATB, kata dia, selalu dilengkapi ketentuan sekian meter dari jalan supaya dalam pelebaran yang dilakukan pemerintah pusat ataupun kota menjadi 2 jalur dan 4 jalur tidak terjadi berbenturan.
"Posisi dalam penggalian itu minimal 2 meter. Kalau di bawah itu, apabila ada pelebaran jalan bisa terbentur dengan pipa ATB. Kita juga mengimbau agar ATB mengikuti aturan," katanya (tribunbatam.id/roma uly sianturi)