TRIBUNBATAM.id - Penggerebekan Citra Monica dan Ifan Seventeen di sebuah kamar apartemen belum juga berakhir.
Pasca penggerebekan itu, suami Citra Monica melaporkan Citra dan Ifan Seventeen ke kepolisian.
Citra Monica dan Ifan Sesventeen diduga melakukan perzinaan.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian lalu melakukan visum pada Ifan Seventeen dan Citra Monica.
Kini, hasil visum telah keluar dan Ifan Seventeen tidak terbukti melakukan perzinaan.
Hal itu diungkapkan oleh M Rifai, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung saat dihubungi wartawan pada Kamis (27/6/2019).
“Hasil visumnya tidak cukup bukti,” ujar M Rifai, seperti yangTribunStyle.com kutip dari TribunSeleb, Kamis (27/6/2019).
• BP Batam Belum Tahu Kalau PT Unisem Tutup, Mereka Jani Akan Cari Tahu Permasalahannya
• Pilpres Sudah Usai, Faldo Maldini Masih juga Tampil Bela Prabowo, Ini Isu Miring yang Dipatahkannya
• Dirut PDAM Tirta Karimun Minta Maaf Atas Putusnya Pasokan Air, Minta Masyarakat Mengerti Kondisi
• Kecewa, Prabowo Konsultasi ke Tim Hukum, Sisipkan Pesan Khusus ke Loyalis agar Tetap Berjuang
Diungkapkan Rifai, tidak ada bukti Ifan Seventeen dan Citra Monica melakukan perzinaan seperti yang dilaporkan.
Karena itu, kasus tersebut tidak berlanjut ke tahap penyidikan.
“Sehingga tidak bisa lanjut ke penyidikan. Karena saat dilakukan pemeriksaan tidak ada mereka melakukan perzinahan,” tambah Rifai.
Diberitakan sebelumnya, video Ifan Seventeen digerebek bersama seorang wanita di sebuah apartemen beredar di media sosial.
Suami Citra Monica yang diduga turut ikut dalam penggerebekan tersebut memilih jalur hukum untuk menyelesaikan kasusnya.
Suami Citra melaporkan Ifan Seventeen dengan pasal terkait perzinaan, yakni pasal 284 KUHP.
Perzinaan menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Serius melaporkan Ifan Seventeen, suami Citra menyodorkan bukti ke pihak yang berwajib untuk memperkuat dugaannya.