TRIBUNBATAM.id - Wacana tentang hasil sengketa Pilpres 2019 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibawa ke peradilan internasional menuai berbagai komentar dari para pakar hukum tata negara di Indonesia.
Pakar hukum tata negara Refly Harun dan Mahfud MD misalnya memberikan tanggapan soal wacana hasil sengketa Pilpres 2019 yang diputuskan MK dibawa ke peradilan internasional.
Tanggapan Refly Harun
Menurut Refly Harun, hasil putusan MK soal sengketa Pilpres tidak bisa dibawa ke peradilan internasional.
• VIRAL, Kakak-Beradik Ini Menjadi Tukang Sol Demi Biayai Sendiri Sekolahnya, Begini Reaksi Sekolahnya
• Final, Koalisi Adil Makmur Bubar, PAN Mau Loncat, PKS Setia, Hinca : Tak Ada Sebutan Capres 02 Lagi
• Ini 3 Agen Rahasia Baru di Film Reboot Charlies Angels, Simak Trailer dan Jadwal Tayangnya
• Jelang Pilwako Batam, KPU Kota Batam Buka Pendaftaran Untuk Anggota PPK dan PPS, Ikut yah
Dia mengatakan, perkara yang dibawa ke peradilan internasional biasanya terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida.
Dia mengatakan, belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menangani sengketa Pemilu suatu negara.
Selain itu, Refly menyatakan, ICC hanya memiliki kewenangan menangani perkara pidana di suatu negara bila pengadilan di dalamnya tak berfungsi dengan baik lantaran ditekan oleh penguasa.
Dalam hal ini, Refly tak melihat MK mengalami tekanan saat memutuskan perkara sengketa Pilpres 2019 sehingga tak ada alasan peradilan internasional turut campur.
"Saya kira terlalu berlebihan kalau melihat MK lumpuh."
"Yang terjadi adalah hakim-hakimnya paling tidak, atau masih berpikiran konservatif. Kurang progresif. Itu saja mungkin. Tapi cara pandang hakim tidak boleh kita hakimi," lanjut dia.
• Download Lagu Beautiful People Ed Sheeran dan Khalid Via Spotify, Ada Lirik Lagu dan Video Lirik
• Jelang Pilwako Batam, KPU Kota Batam Buka Pendaftaran Untuk Anggota PPK dan PPS, Ikut yah
• Hasil Persipura vs Semen Padang, Gol Agung Prasetyo Dibalas Gol Andre Ribeiro, Hasil Akhir 1-1
• Kerap Dijahili Pembeli, Tukang Gorengan Ini Pasang CCTV, Hal Selanjutnya Cukup Mengejutkan
Pendapat Mahfud MD
Dalam catatan Tribunnews.com, mantan Ketua Mahfud MD pernah memberikan pendapatnya tentang kemungkinan sengketa Pemilu di bawa ke peradilan internasional.
Mahfud MD menjelaskan bahwa permasalahan sengketa hasil Pemilu di sebuah negara tidak bisa dibawa ke pengadilan internasional.
Pengadilan internasional tidak melayani gugatan kontestan Pemilu di sebuah negara.
"Adapun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil Pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan Pemilu," kata Mahfud di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2019 lalu.