Rencana Kubu Prabowo Bawa Sengketa Pilpres ke Peradilan Internasional? Begini Kata Mahfud dan Refly

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) - Mahfud MD

TRIBUNBATAM.id - Wacana tentang hasil sengketa Pilpres 2019 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibawa ke peradilan internasional menuai berbagai komentar dari para pakar hukum tata negara di Indonesia.

Pakar hukum tata negara Refly Harun dan Mahfud MD misalnya memberikan tanggapan soal wacana hasil sengketa Pilpres 2019 yang diputuskan MK dibawa ke peradilan internasional.

Tanggapan Refly Harun

Menurut Refly Harun, hasil putusan MK soal sengketa Pilpres tidak bisa dibawa ke peradilan internasional.

"Ya enggak (bisa) lah," ujar Refly saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/6/2019).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Dia mengatakan, perkara yang dibawa ke peradilan internasional biasanya terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida.

Dia mengatakan, belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menangani sengketa Pemilu suatu negara.

Selain itu, Refly menyatakan, ICC hanya memiliki kewenangan menangani perkara pidana di suatu negara bila pengadilan di dalamnya tak berfungsi dengan baik lantaran ditekan oleh penguasa.

Dalam hal ini, Refly tak melihat MK mengalami tekanan saat memutuskan perkara sengketa Pilpres 2019 sehingga tak ada alasan peradilan internasional turut campur.

"Saya kira terlalu berlebihan kalau melihat MK lumpuh."

"Yang terjadi adalah hakim-hakimnya paling tidak, atau masih berpikiran konservatif. Kurang progresif. Itu saja mungkin. Tapi cara pandang hakim tidak boleh kita hakimi," lanjut dia.

Download Lagu Beautiful People Ed Sheeran dan Khalid Via Spotify, Ada Lirik Lagu dan Video Lirik

Jelang Pilwako Batam, KPU Kota Batam Buka Pendaftaran Untuk Anggota PPK dan PPS, Ikut yah

Hasil Persipura vs Semen Padang, Gol Agung Prasetyo Dibalas Gol Andre Ribeiro, Hasil Akhir 1-1

Kerap Dijahili Pembeli, Tukang Gorengan Ini Pasang CCTV, Hal Selanjutnya Cukup Mengejutkan

 

Pendapat Mahfud MD

Dalam catatan Tribunnews.com, mantan Ketua Mahfud MD pernah memberikan pendapatnya tentang kemungkinan sengketa Pemilu di bawa ke peradilan internasional. 

Mahfud MD menjelaskan bahwa permasalahan sengketa hasil Pemilu di sebuah negara tidak bisa dibawa ke pengadilan internasional.

Pengadilan internasional tidak melayani gugatan kontestan Pemilu di sebuah negara.

"Adapun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil Pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan Pemilu," kata Mahfud di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2019 lalu.

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Sebab kata dia, pengadilan internasional hanya melayani soal sengketa antarnegara misalnya konflik dan peradilan kriminal internasional yakni International Criminal Court di Den Haag, Belanda.

International Criminal Court mengadili sengketa kejahatan kemanusiaan semisal kejahatan perang, dan pemusnahan etnis atau genosida.

"Jadi, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke peradilan internasional atau ke PBB, itu nggak ada," jelas Mahfud.

Maka, bila ada kelompok masyarakat atau seseorang yang tidak puas dengan hasil dan perjalanan pesta demokrasi di Indonesia, Mahfud menyarankan mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan MK.

"Tidak mungkin urusan Pemilu itu dibawa ke negara lain PBB dan sebagainya.

Kita udah punya perangkat hukum, ada Bawaslu dan DKPP, ada pengadilan pidana dan ada Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Saat itu, Mahfud menanggapi pernyataan Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Hashim Djojohadikusumo yang mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan ke lembaga-lembaga internasional jika terbukti ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini.

Hashim berujar, sah-sah saja kalau pihaknya melayangkan gugatan bila mendapati indikasi kecurangan dalam persiapan hingga pelaksanaan Pemilu 2019.

"Kalau ada kecurangan yang tidak ditangani kami akan lapor semua pihak, bisa Bareskrim Mabes Polri atau Interpol tergantung bagian hukum, kami juga akan laporkan ke International Court of Juctice atau Mahkamah Internasional PBB, ke human rights, pokoknya ke semua pihak yang sah," ujar Hashim di Hotel Ayama Midplaza, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).

"LSM Internasional pernah mempermasalahkan keabsahan Pemilu di Thailand yang digelar oleh petahana, dan tentu di beberapa negara lain," imbuhnya.

 

MK Tolak Seluruhnya Gugatan Prabowo-Sandiaga

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo - Sandiaga untuk seluruhnya.

Putusan MK itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019). 

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan. 

Dengan ditolaknya gugatan Prabowo - Sandiaga, maka pasangan 01 Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin bakal dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019 - 2024. 

Atas putusan MK itu, Prabowo Subianto pun memberi tanggapan. 

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Meski kecewa, Prabowo menyatakan bakal mematuhi putusan MK.

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo - Sandiaga, Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, dan mengecewakan kami sendiri, serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan," kata Prabowo, Kamis malam.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan menghormati putusan MK. 

"Maka dengan ini kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar dia. 

Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bakal berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum lainnya. 

"Tentunya sesudah ini kami akan berkonsultasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lain yang mungkin dapat kita tempuh," ujar dia. 

Wacana Lapor Peradilan Internasional

Di sisi lain, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional.

Menurut Abdullah, Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat  kecurangan.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).


Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kata Mahfud MD dan Refly Harun soal Wacana Sengketa Pilpres Dibawa ke Peradilan Internasional

Berita Terkini