Bukan ke Mahkamah Internasional, Mahfud MD Anjurkan Kubu Prabowo Tempuh Langkah Hukum Ini

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD menghabiskan waktu dengan dua juniornya di warung kopi Jogjakarta Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Begini Saat Ahli hukum Prof Eddy OS Bertemu dengan Mahfud MD Sambil Ngopi Klotok Ini yang Dibahas, https://wartakota.tribunnews.com/2019/06/24/begini-saat-ahli-hukum-prof-eddy-os-bertemu-dengan-mahfud-md-sambil-ngopi-klotok-ini-yang-dibahas?page=all. Penulis: Desy Selviany Editor: Dian Anditya Mutiara

"Di mana peradilan internasional yang pernah bicara soal Pemilu apalagi ini sudah diadili di dalam peradilan nasional kita sendiri yang ada di dalam konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi."

Mahfud lalu menyarankan langkah hukum yang bisa ditempuh Prabowo pascaputusan MK.

"Mungkin akan lebih proposional kalau Pak Prabowo mau melakukan langkah-lanhkah hukum yang sifatnya pidana, kalau itu ada," kata Mahfud.

"Paslon 01 misalnya sudah akan melakukan langkah pidana entah jadi atau entah tidak misalnya pemberi kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi itu bisa dibawa ke pengadilan karena dia berbohong."

"Kalau Pak Prabowo melihat itu juga di dalam kesaksian-kesaksian yang diajukan oleh pihak termohon maupun pihak terkait ya bisa saja tetapi itu ke pengadilan nasional, itu pun kalau ada."

Mahfud MD saat menjadi narasumber iNews Sore, Jumat (28/6/2019) (YouTube Official iNews)

Behenti Beroperasi, PT Unisem Akan PHK 1.500 Karyawan, Ini Penjelasan Disnaker Batam 

Inovasi Baru Tak Perlu Takut Kentut, Kini Ada Pil yang Buat Kentut Menjadi Beraroma Coklat dan Bunga

Pria Ini Kehilangan Pekerjaan dan Didenda Rp 22 Juta di Singapura Gara-gara Paha Wanita

Diancam Warga Sagulung, Pemilik Limbah Plastik Baru Muncul,Langsung Diperiksa DLH

Lihat videonya menit ke 1.37.33:

Langkah Hukum di Luar MK

Prabowo Subianto buka suara setelah putusan sidang sengketa Pilpres dibacakan oleh MK.

Diketahui bahwa Prabowo kalah dalam Pilpres 2019 setelah gugatan yang dilayangkan kubu 02 ditolak oleh MK, Kamis (27/6/2019).

Menanggapi hal tersebut, Prabowo mengaku akan segera menemui tim hukum lainnya untuk meminta saran dan berkonsultasi.

Ketua umum Partai Gerindra ini mengungkapkan akan meminta pendapat apakah masih ada kesempatan untuk menempuh jalur konstitusi lainnya terkait dugaan kecurangan Pilpres.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis malam.

"Kami menghormati hasil keputusan MK tersebut, kami menyerahkan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT," ujar Prabowo.

"Kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami, meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusi lainnya," sambungnya.

Selain itu, dirinya juga mengaku akan mengundang pimpinan Koalisi Adil Makmur untuk melakukan musyawarah bagaimana langkah ke depannya.

Halaman
123

Berita Terkini