Setalah itu Vanessa akan bersilaturahmi ke tante dan ibundanya, baru pada hari Senin, Vanessa terbang menuju Jakarta.
Sempat dikabarkan akan dijemput sang ayah, Dodi Sudrajat. Milano Lubis tegaskan kliennya itu tak akan dijemput sang ayah saat akan pulang dari Surabaya.
Vanessa Angel sudah bisa menghirup bebas usai divonis Pengadilan Negeri Surabaya lima bulan tahanan atas kasus pelanggaran UU ITE.
Vanessa yang sudah menjalani masa tahanan selama hampir lima bulan, akan menghirup udara bebas pada satu atau dua hari ke depan.
Perubahan Sikap Jaksa
Kejaksaan menyatakan untuk menerima vonis Vanessa Angel. Hal ini dikatakan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Asep Maryono, yang sebelumnya JPU sempat menyatakan pikir-pikir.
Artinya, Vanessa benar-benar menghirup udara bebas pada Sabtu (29/6/2019) esok.
Salah satu pertimbangannya adalah, jumlah hukuman yang sudah melebihi setengah dari tuntutan.
"Kami menyatakan menerima putusan, karena salah satu pertimbangannya vonis sudah melebihi setengah dari tuntutan kita," terangnya. Jumat (28/6/2019).
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah menerima salinan putusan Vanessa. Dengan demikian, ia hanya tinggal membuat berita acara eksekusi.
Aspidum Kejati Jatim, Asep Mariono nyatakan terima vonis Vanessa, Jumat, (28/6/2019).
Disinggung kapan Vanessa akan dieksekusi, Asep menyatakan, jika melihat perhitungan sejak Vanessa ditahan, maka Sabtu (29/6/2019) esok ia sudah dapat dibebaskan dari tahanan Rutan Medaeng.
"Sekarang kami masih memproses berita acara eksekusi dan maka tinggal menunggu waktu saja sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sudah bisa dikeluarkan," tambahnya.
Adapun perihal Vanessa bebas, Asep menghimbau untuk berkoordinasi dengan pihak Rutan.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada artis Vanessa Angel. Vanessa saat itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa, menyatakan masih pikir-pikir.
Vanessa Angel dijerat pasal pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Vanessa Angel Tak Mau Dijemput Ayahnya saat Bebas, Kuasa Hukum: Bapaknya Tuh Enggak Ngurus Dia