TRIBUNBATAM.id - Dugaan terjadi perselingkuhan kakak-beradik terjadi di satu desa di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Akibat perselingkuhan tersebut, seorang warga berinisial HE (28) melaporkan suaminya ke Polres Bulukumba.
Dia melaporkan suaminya berinisial AN, karena menduga sang suami melakukan perselingkuhan dengan adik kandungnya sendiri.
Dari informasi yang diperoleh HE, pasangan 'cinta terlarang' itu telah melangsungkan pernikahan di Kalimatan.
HE mengaku, selama ini dirinya tak pernah curiga dengan kelakuan sang suami dan adiknya.
• Begini Tabiat Vanessa Angel Setelah Bebas: Tak Balas WhatsApp Ayahnya, Tak Datangi Pusara Ibunya
• Terkait Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
• Jadilah Saksi Juara Amerika Latin, Ini Cara Nonton Semifinal Copa America 2019 Gratis dan Berbayar
• Awalnya Hervina Tak Curiga Suami Dekat dengan Adik Bungsunya, Kaget Saat Lihat Video Mereka Nikah
"Sekitar enam hari lalu mereka menikah. Tapi saya curiga, keduanya sudah berhubungan sejak lama," tambahnya.
HE memastikan akan menggugat cerai AN setelah proses hukum tersebut berjalan.
“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” tambahnya.
Saudara tertua AN, berinisial RS juga berharap proses hukum ditegakkan.
Dia bahkan mengaku, jika dirinya ogah melihat lagi kedua batang hidung adik-adiknya itu.
“Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara. Dia (AN) anak ke tiga, menikah dengan adik yang bungsu. Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu,” tegasnya.
Kepala Sat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat ini, kata Bery pihaknya telah mendalami laporan tersebut dan meminta keterangan dari korban, kerabat korban dan kerabat pelaku.
“Kita masih mengumpulkan keterangan untuk ditingkatkan.
Berdasarkan informasi, pelaku saat ini berada di Kalimantan karena di sana mereka melakukan pernikahan,” jelas Bery.