Ia mengatakan, ILC TV One didesak untuk tidak boleh menayangkan kecurangan Pilpres 2019 dan juga deklarasi massa menentang aksi curang.
"Sedangkan ada pengakuan dari pemilik media ada tekanan dari penguasa bahwa tak boleh menayangkan pemberitaan kecurangan pilpres, mereka juga diminta untuk tidak menayangkan kegiatan deklarasi massa menentang aksi curang."
Menurutnya, ini menjadi satu bukti yang dapat membuat pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 01, Jokowi dan Maruf Amin pantas didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
"Kecurangan tersebut dapat dilakukan karena Joko Widodo masih menjabat dan karenanya bisa menggunakan fasilitas anggaran dan lembaga aparatur negara untuk upaya kemenangan Capres Paslon 01," kata Denny Indrayana.
Ditolak MK
Namun, dalil Denny Indrayana terkait adanya intervensi penguasa kepada TV One ditolak MK setelah mendengarkan penjelasan dari pihak terkait, yakni kubu Jokowi - Maruf Amin dan saksi/ahli.
"Dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum karena tidak dapat menjadi bukti hukum kesesuaian sebab akibat yang terjadi, dalam hal ini adalah perolehan suara 01 dan 02," kata Hakim Konstitusi, Aswanto dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Aswanto sekaligus guru besar pada Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin ( Unhas ) mengatakan, dalil intervensi penguasa terhadap ILC TV One sebagai bentuk mengekang kebebasan pers tidak bisa jadi bukti hukum.
Seharusnya masalah tersebut dibawa pemohon kepada Dewan Pers untuk diadili, bukan di MK.
"Berdasarkan prinsip kebebasan pers dan media tidak ada yang boleh mengintervensi kecuali UU penyiaran atau yang terkait. Masing-masing lembaga pers punya kebijakan sendiri yang tidak boleh didikte," ujar Aswanto.
Debat Mahfud
Narasumber kompeten hadir di antaranya Mahfud MD. Mahfud MD bahkan terlibat perdebatan seru dengan pengacara 02 Prabowo Subianto, Teuku Nasrullah.
Karni Ilyas sempat bereaksi menengahi keduanya.
Perdebatan seru terjadi saat Mahfud MD mengungkit kecurangan pemilu di Bengkulu Selatan.
"Seperti Pemalsuan di Bengkulu Selatan itu. Itu kan pidana," kata Mahfud MD.