TRIBUNBATAM.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung pemangkasaan tarif tiket pesawat hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) seperti yang disepakati pemerintah dengan maskapai penerbangan.
Meski demikian, hal itu tetap dikhawatirkan JK dapat membuat sebuah maskapai bangkrut.
Ada lima pihak yang menyepakati aturan tersebut, seperti Garuda Indonesia Grups, Lion Air Grups, PT. Angkasa Pura I (Persero), PT. Angkasa Pura II (Persero), dan Kementerian Perhubungan.
• Tegur Pasangan Selingkuh, Anggota Kostrad TNI Malah Dibacok, Pelaku Langsung Kabur
• Begini Fakta-fakta Kakak Nikahi Adik Kandung di Bulukumba
• Terkait Demo Hong Kong yang Rusuh, Beijing Blokir Seluruh Platform Media, Televisi Berubah Hitam
• Gara-Gara Ucapan Selamat, Acara Pernyataan Sikap Relawan Prabowo-Sandiaga Ricuh
"Ya kan tidak semua kan murah, jam-jam tertentu dan jumlah tertentu, saya kira itu semacam promo begitu," ungkapnya.
"Penerimaan rupiah, biayanya dolar. Otomatis ikut kurs itu. Kemudian biaya maintenance pesawat. Itu yang tidak mungkin lagi diturunkan, terkecuali dengan promo tadi," lanjut JK.
Diketahui, Pemerintah bersama seluruh pihak terkait merumuskan kebijakan sebagai terkait harga tiket pesawat sebagai berikut :
Pertama, untuk menjamin ketersediaan penerbangan murah bagi masyarakat, pemerintah akan menyediakan penerbangan murah setiap Selasa, Kamis dan Sabtu.
Jam keberangkatan antara pukul 10:00-14:00 (waktu lokal berdasarkan masing – masing bandara) dengan alokasi seat tertentu dari total kapasitas pesawat dan diberikan diskon 50 persen dari TBA
Kedua, biaya penerbangan murah ini akan ditanggung bersamaan oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar dan Airnav.
Pemerintah Janjikan Setiap Hari Selasa, Kamis dan Sabtu Ada Penerbangan Murah
Setelah penetapan tiga kebijakan terkait penurunan tarif angkutan udara pada pada 20 Juni 2019, kini Pemerintah mengevaluasi penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan penerbangan berbiaya murah alias LCC sudah menurunkan harga rute domestik menyusul keluarnya aturan TBA.
Pertama, untuk menjamin ketersediaan penerbangan murah bagi masyarakat, pemerintah akan menyediakan penerbangan murah setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu
Jam keberangkatan antara pukul 10:00-14:00 (waktu lokal berdasarkan masing–masing bandara) dengan alokasi seat tertentu dari total kapasitas pesawat dan diberikan diskon 50 persen dari tarif batas atas.
Kedua, biaya penerbangan murah ini akan ditanggung bersamaan oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, dan Airnav.