TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perusahaan pengimpor plastik di Batam meminta pemerintah segera mengambil langkah, terkait hasil uji laboratorium 65 kontainer limbah plastik di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepri.
Jika keputusannya re-ekspor ke negara asal, mereka meminta supaya waktunya bisa dipercepat.
Seperti diketahui, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) tipe B Batam telah merilis hasil pemeriksaan fisik terhadap 65 kontainer bermuatan limbah plastik beberapa waktu lalu.
Hasilnya, 38 kontainer limbah plastik terkontaminasi B3, 11 kontainer limbah plastik tercampur sampah, dan 16 kontainer lainnya tidak mengandung B3 dan tidak tercampur sampah.
• Kesal Sampah Tidak Kunjung Diangkat, Pria di Batam Buang Sampah ke Jalan Aksinya Buat Heboh Warga
• Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Belum Pecat ASN Mantan Koruptor, Arif Fadillah: Sudah Lama Dipecat
• SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Indosiar Persebaya vs Persib Bandung Liga 1 2019 Malam Ini
• Singapura Akhirnya Tangkap 2 Orang yang Main Drone Dekat Pangkalan Militer
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 mengatur, importir wajib mengekspor kembali limbah plastik yang mengandung B3 dan yang tercampur sampah.
Artinya, ada 49 kontainer limbah plastik yang mesti dire-ekspor ke negara asalnya.
Sementara hingga saat ini, 65 kontainer yang sebelumnya disegel pihak BC Batam itu masih berada di Pelabuhan Batuampar.
"Kalau memang perintahnya dire-ekspor, tolong dipercepat. Karena setiap hari kami yang tanggung biayanya," kata perwakilan PT Tan Indo Sukses, Marthen Tandirura yang hadir saat pertemuan dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Graha Kepri, Jumat (5/7).
Dikatakan, setiap harinya mereka mesti menanggung biaya sekitar 500 dolar Singapura.
• Ingin Mulai Bisnis Waralaba, Yuk Perhatikan Hal Penting Ini
• Hasil STQH Kepri di Kalimantan Barat Belum Memuaskan, Ternyata Ini Kendalanya, Begini Kata Isdianto
• Curhatan Elma Theana yang Geram Adik Iparnya Dihina Bau Ikan Asin: Apakah Kalian Tidak Punya Hati?
• Ada 3 Keuntungan Untuk Pariwisata Jika Jalan Tol Jadi Dibangun di Kota Batam
Atau setara Rp 500.000. Itu untuk biaya demurrage dan lain sebagainya, dihitung dari waktu terakhir kontainer itu mesti keluar dari pelabuhan.
Diketahui, BC dan tim gabungan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 65 kontainer itu sejak 13 Juni lalu.
Jika dihitung-hitung hingga saat ini, sudah lebih kurang 22 hari.
Sehingga perkiraan biaya yang mesti dikeluarkan perusahaan untuk 1 kontainer lebih kurang Rp 11 juta.
"Siapa yang mau lama-lama (kontainer) di sana. Kalau bisa biayanya minimal. Kita tidak punya kontainer, kita hanya pakai. Kita harus bayar biaya demurrage. Kalikan saja 500 sing per hari," ujarnya.
Dari pihak perusahaan sudah menanyakan hal ini kepada pihak terkait--pokja IV.