WISATA JEPANG

Panduan Lengkap Berkunjung ke Jepang Bagi Pemula, Mulai Dari Mengurus Visa Hingga Tarif Pesawat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi liburan ke Jepang

- Paspor non-elektronik

Bagi pemegang paspor non-elektronik harus mengajukan visa ke Jepang.

Pemilik e-paspor yang ingin tinggal lebih lama dari 15 hari juga harus mengajukan visa.

Proses pengajuan visa tidak hanya di Jakarta tapi sesuai dengan yuridiksinya.

Itu berarti kamu harus mengajukan visa sesuai dengan alamat yang tertera di KTP atau paspor.

Jam kerja bagian visa di setiap daerah dilayani dari hari Senin hingga Jumat kecuali hari libur nasional dan libur Kedutaan Jepang.

Permohonan visa mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Untuk biaya pengajuan visa per 1 April 2019 yaitu Rp 380 ribu untuk visa single entry, Rp 720 untuk visa multiple entry, Rp 80 ribu untuk visa transit.

Berikut tempat untuk mengurus visa ke Jepang di Indonesia:

- Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta

Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 315-7156

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :

Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

- Kantor Konsuler Jepang di Makassar

Gedung Wisma Kalla Lantai 7

Halaman
1234

Berita Terkini