OTT KPK DI KEPRI

Ruang Tahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dipisah dengan Tersangka Lain, Ini Lokasinya

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepri Nurdin Basirun tiba di KPK, Kamis (11/7/2019)

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (62).

Penahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

KPK juga menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar.

Keempat tersangka ditahan KPK untuk 20 hari pertama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (32) menyebut, semua tersangka ditahan di tempat terpisah.

Selain Abu Bakar KPK Duga Ada Pengusaha Lain Suap Gubernur Kepri

Kerap Lihat Adegan Mesum Tamu Hotel Lewat Jendela, Warga Geruduk Hotel di Purwokerto

Gubernur Kepri Tersangka, KPK Dalami Temuan Uang di Rumah Dinas Nurdin Basirun

Gubernur Kepri Jadi Tersangka, Berikiut Kronologis Nurudin Basirun Kena OTT KPK

"NBA (Nurdin) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, di belakang Gedung Merah Putih KPK."

"EDS (Edy) ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur."

"BUH (Budi) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur."

"ABK (Abu Bakar) ditahan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Febri Diansyah dikutip dari KOMPAS.com, Jumat (11/7/2019).

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.

Uang itu diberikan melalui Edy dan Budi.

Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu.

Reklamasi ini dilakukan untuk pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Nurdin selaku Gubernur Kepri memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan disetujui.

Untuk mengakali hal tersebut, Budi memberitahu Abu Bakar, supaya izinnya disetujui.

Ia harus menyebutkan, akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.

Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Tuding Federasi Sepakbola Conmebol Korupsi Lionel Messi Terancam Hukuman, Argentina Pindah ke Eropa?

Pemain Brazil Tuding Lionel Messi Munafik, Thiago Silva Ungkit Saat PSG Kalah 1-6 vs Barcelona

Hasil Final Gold Cup 2019, Gol Tunggal Jonathan Dos Santos Antar Meksiko Juara Gold Cup 2019

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.

Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun.

Edy hanya sebatas meniru daerah lain agar persyaratannya cepat selesai.

Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin.

Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta kepada Nurdin lewat Edy.

Akhirnya, tanggal 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar diterbitkan dengan luas area 10,2 hektar.

Pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan uang tambahan sebesar 6.000 dollar Singapura kepada Nurdin lewat Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun"

Berita Terkini