Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar.
(Tribunnews.com/Bunga)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung Berumur 16 Tahun di Lampung, Kepergok Istri & Ancam Bunuh Korban