TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) telah menjalani sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Komisioner Bidang Hukum KPU Kepri Widiyono Agung S mengatakan, ada sebanyak 7 sengketa yang sedang dihadapi KPU Kepri.
"Sidang pertama alhamdulilah sudah berlangsung pada 11 Juli lalu di ruang Panel 2 Mahkamah Konstitusi RI pukul 15.50 WIB sore," kata Agung saat dihubungi TRIBUNBATAM.id, Selasa (16/07/2019).
Agung mengatakan, Majelis Hakim saat itu di antaranya, Prof. Dr. Aswanto, SH., Dr. Saldi Izra, dan Prof. Manahan MP Sitompul, dengan Ketua Majelis ialah Prof. Dr. Aswanto, SH.
"Pada sidang pertama, dihadiri oleh kuasa pemohon, kuasa termohon (KPU), kuasa pihak terkait untuk PKS Kabupaten Bintan dan perorangan atas nama Hj. Asnah, serta Bawaslu RI sebagai pemberi keterangan," ujar Agung.
• Cara Dapatkan Spot Foto Terbaik di Singapura, Mulai Rumah Bekas Hingga Taman Alam
• Video Cover Lagu I Love You 3000 Raditya Dika Terjemahan ke Bahasa Indonesia, Trending Youtube
• 3 Link Live Streaming Indonesia Open 2019, Jonatan Christie vs Rasmus Gemke
• VIRAL Kunjungi Rumah Calon Menantu, Rombongan Sekeluarga Ini Malah Kena Tipu, Mobil Dibawa Kabur!
Dia menjelaskan, tujuh sengketa yang disidangkan tersebut di antaranya, pertama, dengan nomor 71 partai PDIP untuk DPRD Kabupaten Bintan daerah pemilihan (Dapil) Bintan 3 dan Kota Batam Dapil Batam 1. Ke dua, nomor 105 partai PPP untuk DPRD Kota Batam Dapil Batam 6. Ke tiga, nomor 135 partai Perindo untuk DPRD Kepri, Dapil Kepri 4 dan DPRD Kota Batam Dapil Batam 1. Ke empat, nomor 146 partai Gerindra untuk DPRD Kepri Dapil Kepri 4 dan DPRD Kota Batam Dapil Batam 6.
"Ke lima, nomor 167 dari partai Golkar untuk DPRD Kota Batam Dapil Batam 1 dan DPRD Kabupaten Bintan Dapil Bintan 3. Ke enam, nomor 223 partai Berkarya untuk DPR RI Dapil Kepri, dan terahkir nomor 239 partai Garuda untuk DPRD Kota Tanjungpinang Dapil Tanjungpinang 2," papar Agung.
Dia menyebutkan, dalam sidang pertama tersebut. Sudah sebanyak tiga perkara yang dianggap selesai.
Perkara-perkara itu adalah perkara nomor 223 partai Berkarya, sebab kuasa hukum tidak hadir dan dinyatakan gugur. Ke dua, perkara nomor 135 untuk Partai Perindo karena kuasa hukum menyatakan mencabut gugatan.
"Terakhir perkara nomor 71 untuk Dapil Batam 1 atas nama Bommen H. Sebab, tidak terdapat izin dari ketua partai, maka juga dinyatakan gugur," kata Agung.
Dengan demikian, sidang pertama PHPU pun
dilanjutkan pada pemeriksaan bukti tertulis dari pemohon.
Majelis hakim pun meminta kelengkapan bukti yang dapat disusulkan hingga 12 Juli sampai pukul 12.00 WIB.
"Jadi sidang lanjutan ditunda sampai 17 Juli 2019, dan dimulai pukul 10.00 WIB. Dengan agenda, jawaban termohon, jawaban pihak terkait, jawaban pihak Bawaslu, pemeriksaan bukti tertulis termohon dan pemeriksaan bukti tertulis pihak terkait dan Bawaslu," ujar Agung. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)