Kritikan Mahfud MD Atas Seteru Wali Kota Tangerang vs Menkumham; Jangan Repotkan Polisi

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mohammad Mahfud MD, Yasonna Laoly, dan Arief R Wismansyah

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mantan Menkumham Mohammad Mahfud MD turun tangan atas tindakan saling lapor polisi dua pejabat negara.

Mahfud MD turun tangan memberi saran untuk penyelesaian kasus tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke polisi terkait Izin Mendirikan Bangunan.

Sang wali kota membalas melaporkan Yasonna Laoly dan menghentikan sejumlah pelayanan publik yang selama ini dilakukan Pemkot Tangerang ke sejumlah kantor Kementerian Hukum dan Ham di Tangerang.

Bukan Suap Reklamasi, KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah Berserakan di Rumah Gubernur Kepri

Jadwal Liga 1 2019 Hari Ini, Semen Padang vs Bhayangkara FC, PSM vs Persebaya di Makassar

Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia Open 2019, 16 Wakil Indonesia Main Hari Ini

Jenis layanan yang di-stop Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah adalah: 

1. Penerangan Jalan Umum

2. Perbaikan Drainase

3. Pengakutan Sampah

Saat diwawancari stasiun televisi swasta Metro TV, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengancam akan melaporkan Menkumham Yasonna Laoly terkait pembangunan Politeknik Kemenkumham.

Adanya fenomena pejabat negara saling lapor ke polisi itu langsung ditanggapi atau dikomenteri mantan Menteri Hukum dan HAM  Mohammad  Mahfud  MD.

Menurut Mahfud MD, Yasonna Laoly laporkan Arief R Wismansyah ke polisi bisa dibilang salah kaprah.

Persoalan antara kedua pejabat negara tersebut adalah persoalan hukum administrasi yang ranahnya bukan di kepolisian.

Tindakan mereka yang sama-sama lapor ke polisi justru akan merepotkan aparat penegak hukum.

"Ini, kan soal administrasi pemerintahan. Mengapa merepotkan polisi se-akan2 pidana?" ujar Mohammad Mahfud MD melalui akun twitternya.

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 ini, masalah administrasi seharusnya ditempuh penyelesaian internal atau penyelesaian secara administrasi juga.

Jadwal Liga 1 2019 Pekan ke-9 Hari Ini 4 Pertandingan, Ada Derbi Kalimantan, Persib vs Kalteng Putra

Jadwal Lengkap ICC 2019, 20 Juli 2019 Manchester United vs Inter Milan di Singapura, Live TVRI

"Harusnya ditempuh penyelesaian internal, administratiefberoep," kata Mahfud MD.

Simak status lengkap Mahfud MD berikut ini.

Halaman
1234

Berita Terkini