Solusi Mahfud MD Soal Ribut Menkumkam Yasonna Laoly dengan Walkot Tangerang Arief R Wismansyah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memblokir pelayanan untuk kantor-kantor Kemenkumham gara-gara tersinggung dengan ucapan Menkumham Yosonna Laily.

Solusi Mahfud MD terkait perseteruan antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah

TRIBUNBATAM.id, TANGERANG - Mahfud MD berikan solusi untuk menyelesaikan perseteruan antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Ribut Menkumham Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah makin meruncing setelah keduanya saling lapor ke polisi di Tangerang.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke polisi terkait Izin Mendirikan Bangunan.

Diresmikan Yasonna Laoly, Politeknik Milik Kemenkumham Disegel Pemkot Tangerang

Sosok Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono, Berani Lawan Menkumham Yasonna Laoly

Wali Kota Tangerang Blokir Pelayanan untuk Kantor Kemenkumham, Tersinggung Sindiran Yasonna Laoly

Sang wali kota pun membalas melaporkan Yasonna Laoly dan menghentikan sejumlah pelayanan publik yang selama ini dilakukan Pemkot Tangerang ke sejumlah kantor Kementerian Hukum dan Ham di Tangerang.

Jenis layanan yang di-stop oleh  Arief R Wismansyah yaitu: 

1. Penerangan Jalan Umum

2. Perbaikan Drainase

3. Pengakutan Sampah

 

Saat diwawancari stasiun televisi swasta Metro Tv, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun mengancam akan melaporkan Menkumham Yasonna Laoly terkait pembangunan Politeknik Kemenkumham.

Adanya fenomena pejabat negara saling lapor ke polisi itu langsung ditanggapi atau dikomenteri mantan Menteri Hukum dan HAM Mohammad Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, Yasonna Laoly laporkan Arief R Wismansyah ke polisi bisa dibilang salah kaprah.

Persoalan antara kedua pejabat negara tersebut adalah persoalan hukum administrasi yang ranahnya bukan di kepolisian.

Tindakan mereka yang sama-sama lapor ke polisi justru akan merepotkan aparat penegak hukum.

"Ini, kan soal administrasi pemerintahan. Mengapa merepotkan polisi se-akan2 pidana?," ujar Mohammad Mahfud MD melalui akun twitternya kemarin.

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 ini, masalah administrasi seharusnya ditempuh penyelesaian internal atau penyelesaian secara administrasi juga.

Halaman
1234

Berita Terkini