Uma Devi mengatakan RM35 jutas dipindahkan pada 8 Juli 2014; RM40 juta pada 24 Desember 2014; RM5 juta pada 2 Februari 2015; dan RM5 juta pada 6 Februari 2015 dari akun SRC bernomor 2112022010650.
Uma Devi juga bersaksi bahwa RM4 miliar dikreditkan ke akun lancar SRC 2112022009736 antara Agustus 2011 dan Maret 2012.
Kemudian RM2 miliar dikreditkan ke akun pada 29 Agustus 2011 dalam empat tahapan masing-masing RM500 juta, sementara RM2 miliar dikreditkan pada 28 Maret 2012.
Sebelum Uma Devi, Rosaiah Mohamed Rosli dari Affin Bank juga bersaksi di pengadilan bahwa RM50 juta dikreditkan ke rekening bank Ihsan Perdana di bank tersebut.
Affin Bank menerima data melalui saran konfirmasi kredit tunggal pada 24 Desember 2015, untuk mengkredit akun kliennya, Ihsan Perdana sebesar RM40 juta dari akun AmIslamic Bank milik Gandingan Mentari Sdn Bhd.
Gandingan Mentari adalah anak perusahaan dari SRC International lainnya.
Dia juga mengkonfirmasi bahwa bank menerima data serupa pada 5 dan 6 Februari 2015 untuk mengkredit akun Ihsan Perdana sebesar RM5 juta setiap hari dari akun AmIslamic Bank milik Gandingan Mentari.
Di antara saksi lain yang dipanggil ke stand kemarin adalah pengacara Ashraf Abdul Razak yang dulu bekerja untuk firma hukum Zulqarnain & Co.
Ashraf menerima cek untuk RM2,5 juta pada 2 Februari 2015 dari direksi perusahaan Habibul Rahman Kadir Shah.