Selain itu, plang peringatan dari Pemerintah Kota Batam bertuliskan "Dilarang Keras Membuang Sampah di Tempat Ini. Melanggar Ketentuan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 Sesuai Pasal 69 Akan Dikenakan Sanksi Pidana" pun juga telah terpasang di sekitar titik itu.
Pantauan Tribun, sampah-sampah ini dibuang di tiga titik berbeda.
Satu titik diantaranya berada di seberang SMAN 3 Batam.
Beberapa sampah di titik itu merupakan jenis sampah rumah tangga serta beberapa sampah lainnya.
"Sampah orang berjualan jajanan ringan dan makanan juga dibuang di situ," ucap Ricky, seorang warga sekitar lokasi, Minggu (21/7/2019). (dna)