13 Hari Gubernur Kepri Ditahan KPK, Istri Nurdin Basirun Tak Pernah ke Tanjungpinang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019). KPK menggeladah rumah pribadi Nurdin Basirun di Karimun, Selasa (23/7/2019)

TRIBUNBATAM.id - 13 hari sudah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/7/2019).

Hari ini, penyidik KPK turunkan tim untuk menggeledah Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri di Tanjungpinang.

Tim lain KPK menggeledah rumah pribadi Nurdin Basirun di Karimun.

Sejak Nurdin Basirun ditahan, Hj Noolizah Nurdin Basirun tidak pernah datang ke Rumah Dinas Gubernur Kepri di Tanjungpinang.

Telisik Grativikasi Gubernur Kepulauan Riau, KPK Geledah Dishub Kepri dan Rumah Nurdin Basirun

KPK Bawa Satu Koper Hitam Berukuran Besar dari Kantor Dishub Kepri

Bahkan informasinya Hj Noolizah Nurdin Basirun tidak berada di rumah dinas saat KPK menangkap Nurdin Basirun 10 Juli 2019 lalu. 

Menurut informasi, Hj Noorlizah yang masih bersatus Warga Negara Singapura, sudah tidak terlihat mengunjungi rumah dinas Gubernur Kepri di Tepi Laut, Tanjungpinang, jauh hari sebelum Nurdin Basirun ditangkap KPK.

"Sampai sekarang juga kita gak ada liat istrinya datang. Hanya bagian rumah tangga saja. Keluarganya pun juga gak ada nampak sih," ujar seorang pegawai bagian rumah tangga Rumah Dinas Gubernur Kepri, Senin (22/8/2019).

Pegawai di sekretariat PKK yang tepat berada di depan rumah dinas Gubernur mengatakan, belum ada jadwal kegiatan apapun Hj Noolizah sebagai Dewan Penasihat PKK Kepri.

"Belum ada sih, bisa tanya ke ajudannya saja langsung, kita bagian sekretariat saja," jawabnya.

Tak hanya Hj Noorlizah, anak-anak Gubernur Nurdin Basirun pun tidak pernah terlihat mendatangi rumah dinas Gubernur.

Sementara di rumah tersebut, suasana lengang.

Di samping rumah dinas tidak terlihat lagi mobil Fortuner hitam Nopol BP 757 yang biasa digunakan Gubernur.

Hanya terparkir mobil Toyota Inova putih Nopol BP 1532 IA, serta enam sepeda motor.

Pantau Tribun, kemarin, Rumah Dinas Gubernur Kepri yang dipolice line usai penggeladahan oleh KPK, kemarin police line sudah dilepas dan sudah bisa dimasuki.

"Memang saat KPK masih di sini gak boleh masuk, karena masih dalam kewenangan KPK memeriksa," ujar seorang pegawai.

Selain rumah dinas gubernur, policeline di dua tempat di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang juga sudah dicabut, yakni di pintu khusus Gubernur Kepri sebelah kiri bangunan utama kantor Gubernur lantai 1 dan di ruang kerja Gubernur Kepri di lantai lV.

"Masih kosong ruangannya, gak ada aktivitas," ujar petugas Satpol PP.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto masih menempati ruangnnya dan tidak banyak berkomentar ketika ditanya mengapa tidak menempati ruang kerja gubernur.

"Kan masih ruangan Pak Nurdin itu, saya kan ruangan sendiri. Saya ini Plt hanya menjalankan tugas-tugas saja," ujar Isdianto.

Di Jakarta, hingga kemarin Nurdin Basirun dan tiga tersangka lain masih menjalani pemeriksaan intensif, hingga 2 Agustus 2019 mendatang.

Nurdin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K-4 KPK, di kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan, Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap KPK terkait suap izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam.

Selain Nurdin Basirun, KPK menetapkan tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar yang menyerahkan uang suap.

Dalam kasus ini, untuk keperluan reklamasi Gubernur mengajukan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZW3K) Pemanfaatan Laut dan Wilayah Pesisir kepada DPRD Kepri.

Salah satunya pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

Padahal kawasan tersebut merupakan kawasan budidaya dan hutan lindung bagi perikanan nelayan. Wilayah Tanjungpiayu sendiri merupakan kawasan bakau yang mesti dilindungi sebagai kawasan tangkap ikan nelayan, maka disiasati dengan cara tipu-tipu.

Dalam proses reklamasi tersebut, pihak pengusaha kemudian memberikan uang suap dalam bentuk dolar Singapura, dolar AS dan rupiah dalam beberapa tahap.

Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang Sin$ 5.000 dolar dan Rp 45 juta kepada Nurdin. Kemudian, tanggal 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar pun terbit.

Pada tanggal 10 Juli 2019, saat OTT berlangsung, ABK memberikan tambahan uang sebesar Sin$ 6.000 dolar kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin menerima gratifikasi terkait jabatannya.

Saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri, KPK menemukan berbagai mata uang asing Dengan rincian 43.942 Dollar Singapura, 5.303 Dollar Amerika, 5 Euro, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal, dan Rp 132.610.000.

Geledah rumah pribadi

Penyidik KPK menelusuri temuan uang Rp 5,6 miliar saat menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Hari ini, Selasa (23/7/2019), Penyidik KPK menggeledah Kantor Dishub Kepri di Tanjungpinang dan rumah pribadi Nurdin Basirun di Karimun.

KPK menangkap Nurdin Basirun bersama Abu Bakar pihak swasta, Eddy Sofyan Kadis Kelautan dan Perikanan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Sebelumnya KPK menemukan 13 tas berisi uang dengan rincian Rp 3,5 Miliar, USD 33.200 & SGD 134.711.

 

Rumah pribadi Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun di Karimun didatangi Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/7/2019).

Diduga kuat kedatangan KPK tersebut terkait dengan pengembangan penangkapan Nurdin beberapa waktu lalu.

Aparat kepolisian berjaga saat KPK masuk ke rumah mewah di jalan Bhakti, Bukit Senang, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Terlihat polisi berseragam lengkap dengan senjata di tangan serta ada polisi berpakaian preman.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya membenarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK itu.

"Iya (KPK) ada suratnya masuk. Tapi sekarang saya lagi di Polda," kata Hengky yang dihubungi melalui ponselnya.

Sedangkan di di depan kantor Dishub Kepri yang beralamat jalan kilometer 5, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019)

Polisi bersenjata lengkap terlihat berjaga di depan kantor.

Informasi yang beredar, di dalam kantor dijaga ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap itu ada petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang.

Kantor Dishub Kepri yang beralamat jalan kilometer 5, Kota Tanjungpinang dijaga ketat polisi bersenjata lengkap, Selasa(23/07/2019) (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Selain itu, ada sekitar 9 orang yang diduga petugas KPK yang masuk sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

Sampai berita ini ditulis, keberadaan Kadis Perhubungan Jamhur Ismail belum diketahui.

Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang beralamat jalan kilometer 5, Kota Tanjungpinang, Selasa(23/07/2019) terlihat dijaga ketat polisi bersenjata lengkap.

Informasi yang beredar, di dalam kantor dijaga ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap itu ada petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang.

Selain itu, ada sekitar 9 orang yang diduga petugas KPK yang masuk sekitar pukul 09.00 WIB pagi.(*)


Berita Terkini