KPK Geledah Rukonya, Kock Meng Malah Tak Ada di Sana, Justru Anaknya Welliam Lee Temui KPK

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK beserta pihak kepolisian mendatangi Ruko yang bertempat di Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sejak pukul 09.00 WIB. Ini merupakan Ruko milik Kock Meng, pihak swasta yang disebut-sebut ikut berperan dalam kasus yang menjerat Gubernur Kepri non aktif H Nurdin Basirun.

Tidak dijelaskan posisi dan peran Kock Meng dalam proyek reklamasi itu.

Namun munculnya nama Kock Meng sebagai pemilik izin prinsip reklamasi di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan seorang pria bernama Abu Bakar, sebagai pihak swasta penyuap Nurdin Basirun.

Terbaru, dari data kependudukan terungkap fakta lain dalam diri Kock Meng, pria asal Gesek, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Masih Banyak Pedagang Kaki Lima, Tiap Hari Jalan R Suprapto Sagulung Batam Macet 2 Kilometer

Gusar Akan Pemberitaan Media Internasional, Wan Zuhendra Tegaskan Perairan Anambas Aman

Kisah Pilu Dokter Gigi Romi, Peringkat 1 Seleksi CPNS Batal Jadi PNS Karena Penyandang Disabilitas

7 Tempat Wisata Bersejarah di Vietnam, Kunjungi Istana Reunifikasi di Saigon

Dalam data itu, Kock Meng diketahui berusia 57 tahun.

Alamat Kock Meng sendiri tertulis lengkap di Ruko Komplek Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/ RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Walau sempat dibantah oleh beberapa karyawan 'Power Teknik' di Ruko itu, namun data kependudukan ini sangat menguatkan keberadaan Kock Meng. (TRIBUNBATAM.id/Dipa Nusantara)

Berita Terkini