BPJS Kesehatan Defisit Lagi Rp 28 Triliun, Menkeu Sri Mulyani Tak Mau Lagi Jor-joran Suntik Dana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga melakukan pengurusan di kantor utama BPJS Kesehatan Cabang Batam, di Jalan Gurindam, Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (28/5/2019) pagi.

"Mengacu pada hasil Audit BPKP, BPJS Kesehatan perlu melaksanakan perbaikan," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Menurut Sri Mulyani, BPKP menemukan jumlah kepesertaan yang belum memiliki NIK, maupun NIK ganda, dan yang sudah meninggal dunia.

Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk menjaga kredibilitas program.

Kedua, Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan untuk memperbaiki biaya manfaat jaminan kesehatan. Ketiga, BPJS Kesehatan diminta melakukan strategic purchasing.

Pada 2018, pemerintah, imbuh Sri Mulyani, telah menunaikan seluruh kewajiban terkait JKN, yang meliputi pembayaran bantuan iuran untuk PBI sebesar Rp 25,5 triliun.

Juga pembayaran porsi pemerintah untuk Peserta Penerima Upah (PPU Pemerintah) yang terdiri dari ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sebesar Rp 5,4 triliun.

Adapun untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, pemerintah, ucap dia, telah memberikan bantuan sebesar Rp 10,2 triliun, yang dicairkan berdasarkan hasil review oleh BPKP.

Ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, ada 9-10 item hasil kesimpulan rapat kerja pemerintah dengan DPR terkait hasil audit BPJS Kesehatan.

"Ada juga perintah untuk melihat sistem asuransinya termasuk tentang iuran. Ada itu perintahnya satu per satu," jelas Suahasil.

Premi Tak Seimbang

Persoalan defisit anggaran BPJS Kesehatan memang sangat rumit.

BPJS Kesehatan sempat menunggak tagihan rumah sakit hingga Rp 11 triliun sehingga menimbulkan permasalahan, tahun lalu.

Kemudian, penentuan tarif layanan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan seringkali berbeda, begitu juga pelayanannya.

Hal lain yang membuat BPJS Kesehatan defisit adalah premi peserta sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tidak seimbang dengan biaya manfaat.

Hal itu pernah disampaikan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ahmad Ansyori di Bogor, Jawa Barat, awal April lalu.

Halaman
1234

Berita Terkini