Bos Panbil dan Harbourbay Batam Ngacir Lewat Pintu Samping Usai Diperiksa KPK di Polresta Barelang

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kock Mengm pengusaha asal Kota Batam yang disebut-sebut masih terkait kasus suap Gubernur Kepri (non aktif) H Nurdin Basirun tiba-tiba muncul di Mapolres Barelang Kota Batam, Kamis (25/7/2019).

1. Nurdin Basirun ditangkap di rumah dinas

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap di rumah dinas gubernur pada 10 Juli 2019.

Sebelumnya KPK menangkap Abu Bakar, pihak swasta yang menyerahkan uang ke Budi Hartono, Kabid Perikanan Tangkap Provinsi Kepri di Pelabuhan Sri Bintanpura, Tanjungpinang.

OTT KPK berkaitan dengan suap izin prinsip reklamasi Tanjungpiayu, Batam.

"Tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, tim KPKmengamankan ABK (Abu Bakar), swasta, di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul 13.30 WIB," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

Kemudian tim lain mengamankan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Budi Hartono pada waktu yang sama saat ia keluar dari area pelabuhan tersebut.

"Dari tangan BUH (Budi), KPK mengamankan uang sejumlah 6.000 dollar Singapura. Setelah itu, KPK membawa ABK dan BUH ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan," kata Basaria.

2. Penetapan tersangka

Setelah diperiksa secara intensif, KPK menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan Kepala DKP Kepri Edy Sofyan sebagai tersangka terduga penerima suap.

Sementara Abu Bakar selaku pihak swasta juga dijerat sebagai terduga pemberi suap.

Suap itu terkait terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Gubernur Kepulauan Riau.

Hal itu mengingat temuan uang dalam pecahan mata uang asing di rumah dinas Nurdin. Basaria mengatakan, KPK masih mendalami lebih lanjut soal dugaan penerimaan gratifikasi itu.

3. Uang Suap

KPK menyita uang miliaran rupiah terkait penangkapan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Total uang yang disita sekitar Rp 6,1 miliar. 

Rabu, 10 Juli 2019 
+ 17.30 WIB
DIMANA: Di kapal Ferry sebuah hotel dekat pelabuhan Tanjung Pinang.
SIAPA: Abu Bakar (penyuap, suruhan Kock Meng; pengusaha di Batam), Edy Sofyan (Kadis DKP Kepri) dan Budi Heru (pejabat eselon III DKP Kepri)
BERAPA: TOTAL: Rp 157,8 Juta
+ 11.000 SIN Dolar = Rp 112.8 juta 
+ Rp 45 juta

* 19.20 WIB
DIMANA: Rujab Gubernur Kepri di Tanjung Pinang
SIAPA: Gubernur Kepri Nurdin Basirun
BAGAIMANA: Tim KPK menyita uang dari rujab dan menangkap Nurdin lalu dibawah ke Mapolres Tanjung Pinang
BERAPA: TOTAL : Rp 474,2 juta
+ 43.942 dollar Singapura= Rp450.325.533
+ 5.303 dollar AS = Rp74.104.092
+ 5 euro = Rp 17.000
+ 407 Ringgit Malaysia = Rp1,388 juta
+ 500 Riyal Arab Saudi: = Rp1,8 juta
+ Rp 132, 61 juta

Halaman
1234

Berita Terkini