Di tempat yang sama, Deputi Bidang Sarana Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan akhir terkait penyelesaian piutang pajak air permukaan antara Pemprov Kepri dan ATB.
Menyinggung soal konsesi air antara BP Batam dan ATB, diakuinya memang diatur beberapa pasal, termasuk di dalamnya kewajiban antara BP Batam dan ATB.
"Soal pajak, ATB merasa atau melihat di konsesi, pajak ini bukan kewajiban ATB, itu kewajiban BP Batam. Sementara, BP Batam bukan wajib pajak," ujar Dwi.
Ia mengatakan, terkait solusinya, memang perlu duduk bersama lagi antara pihak terkait. (tribunbatam.id/dewi haryati)