TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Riky Indrakari meminta pemerintah Kota Batam untuk melakukan kerjasama dengan Sekolah Swasta.
Hal ini dikatakan oleh Riky agar bisa sama-sama memikiul bebean untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui insentif dana BOS.
PPDB yang sudah selesai dilaksanakan kemarin menurutnya terkesan sangat dipaksaka.
Bahkan menurutnya ini sangat berdampak pada pendidikan anak sendiri.
Riky Indrakari mengatakan, berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Batam, persentase jumlah atau kapasitas sekolah SD dan SMP swasta adalah 65 persen lebih banyak dibanding sekolah negeri.
• Live Streaming Mola TV Liverpool vs Napoli dalam Friendly Match 2019 Malam Ini, Kick Off 23.00 WIB
• Plt Gubernur Kepri H Isdianto Ingin Parade Tari Kepri Libatkan Singapura dan Malaysia
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Arsenal vs Lyon di Emirates Cup 2019, The Gunner Sementara Unggul
Untuk menyelesaikan masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pemerintah daerah wajib melibatkan sekolah swasta.
"Kalau dipaksakan murid ke sekolah negeri ya jelas tidak akan tertampung. Kalau pun itu dipaksakan artinya murid belajar tidak akan kondusif. Sementara di sekolah swasta malah tak ada muridnya," katanya, Minggu (28/7/2019).
Riky menjelaskan di kota lain di Indonesia seperti Denpasar dan Surabaya murid yang masuk ke sekolah swasta dibiayai pemerintah. Dibiayai dalam arti kompensasi bagi sekolah swasta yang menampung anak tidak mampu dan bina lingkungan. Karena ini juga sejalan dengan tanggung jawab negara dalam hal wajib belajar 12 tahun.
Dia menambahkan, PPDB ke depan tidak boleh lagi dibedakan antara sekolah negeri dan swasta. Sebab dengan cara kompensasi ke sekolah swasta ini pemerintah bisa memberikan bantuan dana BOS sebagai kompensasi kepada sekolah swasta yang menampung siswa bina lingkungan dan siswa tidak mampu.
"Jadi dia tak boleh dipungut bayaran, pemerintah yang menanggung bukan murid. PPDB juga harus dilaksanakan serentak baik di negeri maupun swasta. Misal anak saya tinggal di lokasi A, kalau ternyata sekolah terdekat itu swasta ya itu prioritas pertama," katanya.
Selain itu ia melihat Zonasi SD/SMP negeri dan swasta harus mulai dipetakan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB yaitu berdasarkan data kependudukan termutakhir.
"Nah disinilah pemerintah harus mulai melakukan mapping. Pemerintah menetapkan berdasarkan kordinat siswa 6 bulan sebelum PPDB. Siswa yang sesuai kordinat harus di swasta menjadi konsekuensi pemerintah dalam hal pembiayaan dan sekaligus menyalurkan dananya mendukung sekolah swasta tersebut," bebernya.
Saat ini pemerintah kota Batam, memberikan bantuan kepada swasta melalui dana Insentif yang dikelola dalam bentuk bos daerah. Dan itu jumlahnya sangat besar yakni mencapai Rp 42 miliar. "Artinya itu bukan diambil begitu saja tetapi dikembalikan dalam bentuk dana bos daerah ke swasta dengan konsekuensi ada timbal balik. Jadi jangan sanpai 42 mliliar anggaran APBD itu bisa berdampak pada daya tampung," tambahnya.
Selanjutnya, jangan sampai anggaran Rp 42 miliar dari insentif guru swasta tadi membuat yayasan sekolah swasta seolah lepas dari tanggung jawabnya untuk menggaji guru swasta karena merasa guru swasta sudah dibiayai dan ditanggung oleh pemerintah.(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)