"Kalau tidak ada sistem, tidak ada jaringan internet, pihaknya akan melayani dengan sistem manual.
Intinya, masyarakat harus terlayani dan regulasinya tetap kita hormati,” tutur Ismail.
Saat disinggung sampai sejauh ini apakah blanko akta kelahiran masih tersedia untuk permohonan warga, Ismail memastikan stok blanko akta kelahiran tetap tersedia.
Karena itu, Disdukcapil Kabupaten Bintan bisa melayani permohonan pengurusan akta kelahiran warga dan tidak terkendala dengan ketersediaan blanko.
"Sampai saat stok blanko akta kelahiran kita masih aman dan tidak kosong," tegas Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)