TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aksi 3 warga binaan yang membeli sabu dan mengedarkannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang Batam berhasil digagalkan oleh aparat.
Dipesan dari luar lapas, ternyata pelaku memesan barang haram itu lewat lewat telepon.
Setelah datang, sabu itu dilempar lewat tembok Lapas sementara untuk pembayarannya dilakukan melalui transfer.
Slamet Kurnia, pemilik sabu yang diamankan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang Batam mengaku jika dia memasan barang haram tersebut dari kawannya.
Dia memesan 20 gram sabu seharga Rp 10 juta, dari kawannya di luar Lapas.
"Barang itu saya pesan melalui Wartel yang ada di Lapas. Pembayarannya tiga kali cicil," kata Slamat.
• Barang Pesan dari Luar, Begini Cara 3 Warga Binaan Edarkan Sabu dan Ekstasi dalam Lapas Batam
• BREAKINGNEWS - Pegawai Lapas Batam Tangkap Pengedar Sabu Dalam Penjara
• Kisah Mantan Polisi, Satriandi yang Ditembak Mati: Jadi Pengedar Narkoba hingga Kabur dari Lapas
Dia mengatakan 20 gram tersebut lima gram untuk konsumsi sendiri, sementara 15 gram lainnya dijual kepada sesama warga binaan."Di dalam kan banyak yang pakai juga," kata Slamat.
Untuk pembayaran kepada temannya yang ada di luar dilakukan melalui transfer.
"Yang transfer teman saya, ada juga,"kata Slamat.
Dia juga mengatakan dirinya sudah lama ketergantungan dengan sabu dan sangat susah lepasnya.
"Ya sabu ini sudah seperti kebutuhan, kalau tidak ada barang ini, hidup terasa hampa," katanya.
Slamet sendiri masuk ke dalam lapas tiga tahun lalu karena kasus narkoba."Dua saya di tangkap, karena kepemilikan satu ons Sabu,''kata Slamet.
Saat ditanya apakah kawanya yang dulu masih percaya kepadanya karena sudah mendekam di dalam lapas kelas IIA Barelang Batam.
Slamat enggan memberikan penjelasan.
"Ya yang masih ada satu dua orang,"kata Slamat. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)