BATAM TERKINI

BREAKINGNEWS - Pegawai Lapas Batam Tangkap Pengedar Sabu Dalam Penjara

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang Batam berhasil mengamankan warga binaan yang berusaha mengedarkan sabu di dalam penjara.

TRIBUNBATAM.ID/IAN PERTANIAN
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang Batam berhasil mengamankan warga binaan yang berusaha mengedarkan sabu di dalam penjara, Kamis (8/8/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang Batam berhasil mengamankan warga binaan yang berusaha mengedarkan sabu di dalam penjara.

Penangkapan itu bermula saat barang bukti berupa bungkusan besar berisi sabu diamankan petugas dari warga binaan atas nama Panji Handika dan Sukma Dewantara.

Sabu tersebut dilempar orang tidak dikenal dari luar Lapas, Kamis (8/8/2019) sekitar jam 17.00 WIB.

"Kita amankan sore itu juga setelah kita mendapat informasi," kata Kalapas Barelang Surianto, Jumat (9/8/2019).

Cegah Lapas Jadi Area Peredaran Narkoba, Polisi Polresta Barelang Bakal Perbanyak Razia

Bawa Inex ke Penjara Anak, Penjaga Kantin Lapas Anak Batam Diduga Hanya Pemakai

Setelah penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan diketahui sabu yang dilempar tersebut dipesan oleh warna Binaan atas nama Slamat Kurniawan.

"Ini yang menarik, pemesannya kita ketahui pengedar di dalam juga kita sudah amankan," kata Surianto.

Enam bungkus

Sebanyak enam bungkus kecil, dan satu bungkus besar diduga Sabu serta satu pil diduga Ekstasi diamanakan petugas Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Kelas II A Barelang Batam, Kamis (8/8/2019) pukul 16.00Wib.

Enam bungkus kecil dan satu bungkus besar sabu tersebut diamankan dari dua warga Binaan, yakni Panji Handika dan Sukma Dewantara.

Petugas lapas melakukan pengembangan, teehadap kedua pemilik barang tersebut.

Dimana diketahui kedua napi tersebut mendapatkan barang haram itu dari Slamet, warga binaan yang tinggal di blok A lantai II kamar empat.

Kedua warga binaan yang diamankan oleh petugas merupakan pengedar di dalam lapas.

Slamet diketahui sebagai pemilik dan pemesan barang dari luar lapas.

"Jadi yang pesan barang ini dari luar adalah Slamat, sementara untuk Sukma dan Handika merupakan pengedat didalam lapas,"kata Kepala Lapas kelas II A Barelang Batam, Surianto.

Ketiga warga binaan tersebut diketahui bukan tinggal satu blok atau satu kamar, dimana Slamat dan Panji Handika tinggal di blok A, sementara Sukma Dewantara tinggal di blok D.

"Jadi Sukma ini kita amankan di blok A, bersama barang bukti sabu satu bungkus besar,"kata Surianto.

Saat ini ketiga warga binaan tersebut dipindahkan ke ruang tahanan Maximum untuk beberapa hati kedepan."Kita masukkan ke ruang maximun,"kata Surianto.(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)

(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved