Sabu itu dibelinya dari salah seorang temannya di tempat hiburan malam daerah Jakarta Barat.
"Dia menepi di pinggir jalan hendak menggunakan sabu dan kemungkinan sudah dikonsumsi," ungkap Wijonarko.
Sebelum Rio Reifan, polisi juga telah melakukan penangkapan artis Nunung dan Jefri Nichol dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Urine positif
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda menambahkan, status tersangka yang disandang RF juga diperkuat dengan hasil urine.
"Hasil urine positif mengandung methapitamine atau narkoba golongan I," katanya.
Ujang menyatakan, petugas masih menginterogasi tersangka.
Penyidikan dilakukan lebih dalam guna mengetahui pemasok barang haram dan sepak terjang tersangka dalam menggunakan sabu.
"Untuk berapa lamanya (tersangka) menggunakan sabu, masih kita gali keterangannya. Meski dulu pernah kena dengan kasus yang sama," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ujang juga enggan berkomentar apakah tersangka Rio Reifan bakal direhabilitasi atau tidak.
Menurut dia, hal itu masih terlalu jauh karena penyidik baru menangani kasus tersebut.
"Kita masih periksa dulu yang bersangkutan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Rio Reifan akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Sebut Rio Reifan Ditangkap Lagi karena Narkoba, Istrinya Justru Bilang Suaminya Ada di Rumah