Orang Tua Syok Dapat Kiriman Video Hubungan Badan Anak yang Mahasiswi, Gara-gara Pacar Sakit Hati
TRIBUNBATAM.id - Video panas mahasiswa menyebar di media sosial.
Sebelumnya, seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta berinisial JA (26) nekat sebarkan video dan foto panas dengan pacarnya di media sosial.
Warga Kudus, Jawa Tengah ini nekat menyebarkan karena sakit hati hubungannya tidak direstui orangtua kekasihnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban pada 9 Juli 2019.
"Korban berinisial BCH (24) melaporkan kekasihnya berinisial JA (26)," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (19/8/2019).
• Kronologi Tewasnya SPG Cantik di Bali Usai Berhubungan Badan dengan Gigolo, Pelaku Tersinggung
• Video Bugil Siswi SMA Sengaja Disebar Luas Oleh Kekasih Karena Tidak Mau Diajak Berhubungan Badan
Yuliyanto menyampaikan, korban BCH merupakan warga Bengkulu.
Sedangkan kekasihnya JA warga Kudus, Jawa Tengah.
Keduanya berstatus sebagai mahasiswa salah satu PTN diYogyakarta.
"JA dilaporkan karena sudah menyebarkan foto-foto dan video yang memenuhi unsur-unsur pornografi," tegasnya.
Sementara itu, Kasubdid V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto BW menjelaskan korban dengan pelaku berpacaran sejak tahun 2017.
"Hubungan itu tidak direstui oleh keluarga korban," ungkapnya.
Merasa sakit hati karena tidak direstui, pelaku lantas nekat menyebarkan foto-foto dan video saat berhubungan badan layaknya suami istri.
Foto dan video itu disebarkan pelaku di sejumlah media sosial.
"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line.
Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," bebernya.
Pelaku menyebarkan foto dan video tersebut pada awal Juli 2019.
Foto dan video tersebut diambil saat mereka masih berpacaran.
"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019.
Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, jadi minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.
Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan.
Pemuda di Wonogiri Kirim Video Panas ke Ibu Sang Pacar
Sebelumnya, seorang pemuda di Wonogiri, Jawa Tengah menyebarkan video asusilanya dengan sang pacar pada Maret 2019 lalu.
Aksi pemuda ini dibilang nekat karena pemuda tersebut menyebarkan video asusilanya kepada ibu sang pacar dan guru BK tempat kekasihnya sekolah.
Aksi nekat tersebut dilakukan karena dirinya diputus hubungan oleh sang pacar.
Merasa tak terima diputuskan pacarnya, pemuda tersebut akhirnya nekat menyebarkan video intimnya dengan sang pacar.
Pemuda yang diketahui berinisial AP (18) tersebut berharap agar aksinya bisa mempertahankan hubungan asmaranya.
Namun ternyata aksi tersebut malah menjadi bumerang untuk dirinya sendiri.
Dikutip dari Tribun Jateng (grup Surya.co.id), pelaku masih berumur 18 tahun dan merupakan warga Desa Rejosari, kabupaten Wonogiri.
AP secara nekat langsung mengirimkan video asusila tersebut melalui aplikasi Whatsapp ke ibu pacarnya.
Tak hanya ke ibunya, bahkan AP mengirimkan video tersebut ke guru BK mantan kekasihnya tersebut.
Bahkan ada pesan ancaman yang dikirimkan melalui pesan tersebut.
Akibat dari tindakan AP, korban harus menanggung malu.
Pihak sekolah bahkan menghimbau agar korban bisa pindah sekolah.
Pihak sekolah mengatakan dilakukannya pemindahan korban demi keamanan dan kenyamannya selama melanjutkan studi.
Sayangnya usulan pihak sekolah tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga karena merasa putrinya adalah korban.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku penyebaran.
AP kini masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
AP ditangkap atas tuduhan penyebaran konten pornografi dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. (***)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Video Hubungan Badan Mahasiswi Bengkulu Dikirimkan ke Orangtuanya, Viral di WhatsApp (WA) & Line