Hanya saja, belum bisa bekerja karena surat keputusan (SK) pengangkatan yang diterbitkan belum turun hingga saat ini.
"Kapan turunnya belum tahu kami. Karena itu domain provinsi dan kementerian," ujar Yuni.
Lebih jelas dikatakan Yuni, sejak 1 Januari 2017, penganggaran BPSK tidak lagi Pemko Batam. Tetapi sesuai regulasi baru, ada di tangan provinsi.
Berdasarkan data BPSK, sedikitnya 60 sengketa konsumen Kota Batam tahun 2018, terbengkalai. Alias tidak tertangani oleh majelis. Jika ditambahkan sengketa tahun 2019 ini menjadi ratusan. (tribunbatam.id/leo halawa)