“Pak Dirjen sudah bilang, aplikasi resmi di Indonesia itu hanya Go Jek dan Grab. Dan Maxim sendiri tidak terdaftar dan belum mendaftar. Jadi dapat dikatakan ini ilegal,” jelasnya.
selain itu, Frengki juga mengatakan, PT Yelo Trans Indonesia juga tidak termasuk dalam 13 badan usaha angkutan sewa khusus di Kota Batam.
"Kalau dia sudah mengurus ke perusahaan itu bagaimana caranya? mereka (PT Yelo) tidak masuk ke Badan Usaha ASK," katanya. (tribunbatam.id/dipanusantara)