BEASISWA

12 Syarat Mendaftar Beasiswa LPDP Tahap 2, Jangan Lupa Lampirkan Surat Sehat!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Beasiswa LPDP

- Magister satu gelar (single degree) dengan lama studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan

- Doktoral satu gelar (single degree) dengan lama studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.

2. Program Beasiswa Reguler jenjang magister dapat memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan yang berbeda sesuai dengan tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun;

3. Pendaftar Beasiswa Reguler yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa wajib menyerahkan 1 (satu) LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi tujuan.

4. Program Beasiswa Reguler Jenjang Doktoral memilih satu perguruan tinggi dan Program studi dan tidak dapat mengajukan perpindahan.

Persyaratan umum

Daftar Pilihan Beasiswa S2 di Indonesia, Ringankan Biaya Kuliah Mahasiswa Tidak Mampu

1. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1), atau program magister (S2) dengan ketentuan sebagai berikut:

- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),

- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau

- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

2. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister (untuk pendaftar program magister) ataupun doktoral (untuk pendaftar program doktoral) baik di perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri.

3. Melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya manusia bagi yang sedang bekerja (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen).

4. Melampirkan Surat Keterangan sehat yang masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal diterbitkannya sampai tanggal penutupan pendaftaran setiap periode, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Surat Keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik;

- Surat Keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba;

Halaman
1234

Berita Terkini