TRIBUNBATAM.id - Seorang duda ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual.
Pelaku adalah CA, seorang duda yang tinggal di Surbaya, Jawa Timur.
Hubungan antara duda dan seorang siswi SMP harus berujung ke ranah hukum.
Duda di Surabaya tersebut ditangkap polisi saat sedang berduaan dan berhubungan dengan kekasihnya, yang masih siswi SMP, di kamar kos.
Saat itu, mereka sedang merayakan first anniversary.
• Kisah Asmara 5 Artis Nikahi Duda,1 dari 5 Artis Cantik Ini Nikahi Pria Hampir Seusia Ayahnya
• Status Suami Aura Kasih, Eryck Amaral Ternyata Duda dan Punya Seorang Putri di Brazil
• Sosok Aulia Kesuma, Istri Muda yang Sewa Pembunuh Bayaran lalu Bakar Suami & Anak Tiri di Mobil
Duda di Surabaya itu adalah CA (26), warga Asemrowo, Surabaya.
Sedangkan kekasihnya adalah RR.
CA dan RR ketahuan berhubungan intim untuk merayakan first anniversary di rumah kos Jalan Kedung Anyar, Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap oleh polisi saat menggelar razia.
Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.
"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsu bejatnya, hingga korban hamil," ujarnya.
CA, duda sejak 2015 tahun itu menghamili RR.
Hubungan mereka sudah terjalin 1,5 tahun.
Berdasarkan pengakuannya, CA mengatakan selama ini tidak mengetahui bahwa korban masih duduk di bangku SMP.
"Bilang sama saya SMK," katanya saat rilis kasus di Polrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).
Selama ini, CA hanya bermodalkan rayuan manis untuk mendapatkan kesucian kekasihnya itu, serta mengaku sayang.
"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.
Saat mengetahui pacarnya itu hamil, CA mengaku memang siap bertanggungjawab.
Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungan RR beranjak tiga bulan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO. 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Sewa Kamar Kos Seharga Rp 125 Ribu
Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan intim dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.
"Sebanyak 10 kali setelah lebaran, di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Polrestabes Surabaya kepada Tribunjatim.com.
Pria yang bekerja di sebuah koperasi ini dengan mantap akan bertanggungjawab jika hamil.
Penghasilannya sebanyak Rp 3 juta per bulan.
"Menunggu usia kandungan tiga bulan baru ngomong ke orang tua," lanjutnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan jika kedua sejoli ini ditangkap operasi gabungan di kamar kos.
"Kita kordinasi dan kita laporkan ke orang tua korban, dan orang tua melapor ke polisi karena sudah terjadi 10 kali," tutupnya. (Willy Abraham)
Baru Nikah Empat Bulan, Wanita di Surabaya Pergoki Suami Gauli Adiknya di Kamar Mandi
Kelakuan M Faisal (26), warga Dupak Bandarejo, Surabaya, Jawa Timur, memang tak patut dicontoh.
Faisal tega menggauli adik istrinya sendiri di kamar mandi.
Ia pun dilaporkan istrinya, TI (26) yang baru dinikahinya empat bulan lalu.
Usia pernikahan Faisal yang masih seumur jagung itu kini berada di ujung tanduk.
Faisal selama ini tinggal bertiga bersama istri dan adik istrinya, CT (14) di sebuah rumah kos sejak April 2019.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, TI membawa serta adiknya untuk ikut tinggal bersamanya dengan sang suami karena kedua orangnya telah bercerai.
Namun rencana itu berujung petaka.
Faisal memperkosa korban yang masih SMP, saat sang istri tak ada di rumah.
Mengetahui Faisal menyetubuhi adiknya di kamar mandi, TI pun lapor polisi.
"Istri tersangka langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya," tegas AKP Ruth Yeni, Kamis (29/8/2019).
Faisal langsung diamankan polisi pada Rabu (28/8/2019).
AKP Ruth Yeni menambahkan, korban yang masih duduk di bangku SMP itu mengaku takut jika menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada kakaknya.
"Korbanpun ada tekanan, ada beban kasihan kakaknya baru menikah. Korban tidak berani menyampaikan ke kakaknya takut merusak kebahagiaan kakaknya," bebernya.
Sementara itu, Faisal mengaku khilaf akan perbuatannya.
"Khilaf saya, sudah tujuh kali, tapi yang kedelapan kali tidak jadi karena ketahuan," tutupnya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (***)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Duda Surabaya Tiduri Siswi SMP 10 Kali hingga Hamil Demi First Anniversary, Akui Sayang & Dibohongi?