TRIBUNBATAM.id - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2019-2024, Imran dan Yusli Yunus dipercaya jadi pimpinan DPRD sementara.
Imran berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sementara Yusli berasal dari PDI Perjuangan.
Imran sebelumnya menjabat Ketua DPRD periode 2014-2019.
Serahterima pimpinan DPRD itu ditandai dengan penyerahan palu yang biasa digunakan Ketua DPRD.
Palu berbahan kayu itu diserahkan Amat Yani dan Syamsil Umri. Terpilihnya dua orang sebagai pimpinan sementara ini didasari oleh beberapa hal.
Mulai dari hasil musyawarah wakil partai politik. Termasuk surat dari pengurus partai politik PDI P di Anambas per tanggal 1 September 2019.
• Dulu Kuli Bangunan Saja, Kini Pria Ini Jadi Anggota DPRD Kota Batam, Simak Kisahnya
• Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Dilantik, Lihat Foto-foto Pelantikannya di Sini
Berdasarkan ketentuan pasal 67 Ayat 3 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, pimpinan sementara bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan ranperda tentang tatib, memproses pimpinan definitif.
"Tugas pimpinan sementara berakhir sampai pimpinan DPRD definitif dilantik," ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Taufik Effendi saat membacakan keputusan Senin (2/9/2019) siang.
Tidak hanya membacakan keputusan pimpinan DPRD sementara. T
aufik membacakan Keputusan Gubernur Kepri nomor 704 tahun 2019 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2014-2019.
Tidak hanya itu, ia sekaligus membacakan Keputusan Gubernur Kepri nomor 705.
Keputusan ini tentang peresmian pengangkatan DPRD Anambas masa jabatan 2019-2024.
Dua keputusan ini sama-sama ditandatangani oleh Plt. Gubernur Kepri, Isdianto di Tanjungpinang 23 Agustus 2019.(tribunbatam.id/septyanmuliarohman)