Mahasiswi Bali Bekap Bayinya yang Baru Lahir Pakai Celana Dalam hingga Tewas, Diputuskan Pacar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bayi Baru Lahir Tewas Dibekap Pakai Celana Dalam

Di Polsek Sukawati, pelaku dijerat pasal 341 KUHP tentang membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Kasusnya kita limpahkan ke Polres ke bagian PPA. Alasannya, karena itu kan terkait perempuan dan anak, jadi PPA yang menangani. Pasal yang kita kenakan 341 KUHP," ujarnya.

Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo membenarkan, kasus tersebut saat ini ditangani unit PPA Polres Gianyar.

Namun demikian, pelaku saat ini belum ditahan.

LGW masih menjalani proses pemulihan di rumah sakit setelah mengalami pendarahan dan syok.

"Pelaku saat ini masih berada di rumah sakit. Tapi untuk kasusnya, sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gianyar," ujarnya.

##Mahasiswi Bali Bekap Bayinya yang Baru Lahir Pakai Celana Dalam hingga Tewas, Diputuskan Pacar

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Bayi Baru Lahir Tewas Dibekap Pakai Celana Dalam, Pelakunya Ternyata Mahasiswi Diputuskan Pacar

Berita Terkini