Sebagai upaya peningkatan transparansi dan kemudahan mendapatkan dana untuk pengembangan infrastruktur gas, pada tahun 2003 Pemerintah atas persetujuan DPR mengambil langkah untuk menjadikan PGN sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Seiring dengan berjalannya waktu, mulai tahun 2018, Pemerintah Republik Indonesia mengamanatkan pembentukan holding BUMN migas dengan menjadikan PGN sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero).
Sekaligus menetapkan PGN sebagai subholding gas yang diberikan kewenangan untuk mengelola infrastruktur dan seluruh aset milik PT Pertamina Gas dalam menjalankan bisnisnya. (*)