Bintang ILC Rocky Gerung Kupas Tuntas Disertasi Abdul Aziz soal Hubungan Badan di Luar Nikah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Aziz dan Rocky Gerung akan membahas disertasi kontroversi nikah

Sang penulis Abdul Aziz pun panen komentar atas kontroversi dari disertasi berhubungan badan halal di luar nikah tersebut.

Bahkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI turut memberikan tanggapan atas disertasi Abdul Aziz.

Majelis Ulama Indonesia / MUI sampai menyebut pemikiran dan penafsiran berhubungan badan halal di luar nikah sebagai pikiran menyimpang dan potensial merusak. 

Disertasi yang ditulis oleh mahasiswa program doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, Abdul Aziz, menuai kontroversi.

Disertasi yang berjudul 'Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital" itu menuai kontroversi karena isinya yang melegalkan hubungan seks tanpa pernikahan. 

Berikut rangkumannya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Rabu (4/9/2019):

1. Tanggapan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terkait disertasi yang ditulis Abdul Aziz. 

Dikutip dari laman resmi MUI, mui.or.id, MUI menilai disertasi tersebut bertentangan dengan Al-Quran dan Sunah, serta kesepakatan para ulama (Ijtima’ Ulama).

“Hasil penelitian saudara Abdul Aziz terhadap konsep milik al-yamin Muhammad Shahrour yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan ini bertentangan dengan Al Quran dan as-sunah,

Serta kesepakatan ulama dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah)

Dan harus ditolak karena menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral akhlak ummat dan bangsa,” ungkap Wakil Ketua Umum MUI, Buya Yunahar Ilyas, Selasa (3/9) di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas usai menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017). (Wahyu Aji/Tribunnews.com)

MUI, kata dia, meyakini bahwa konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia.

Konsep seperti ini mengarah kepara praktek hubungan seks bebas yang bertentangan dengan tuntutan ajaran agama (Syar’an), norma susila yang berlaku (‘Urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (Qanunan) antara lain yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

“MUI menyatakan bahwa praktek hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” kata dia.

 Karena itu, MUI, lanjut dia, meminta seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

Terakhir, MUI menyesalkan karena para promotor dan penguji disertasi seolah tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga dan akhlak bangsa.

Halaman
123

Berita Terkini