Polemik Revisi UU KPK, Abraham Samad Tentang Adanya Dewan Pengawas, Makhluk Apalagi?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK TERKINI - Tolak Revisi UU KPK, Abraham Samad Kritik Dewan Pengawas, Makhluk Apalagi?

Penolakan Revisi UU KPK Terkini, Golkar Kaji Masukan, Laode M Syarif Bantah Fahri Hamzah soal Revisi.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan, partainya akan mengkaji lebih lanjut revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui fraksinya di DPR, Partai Golkar akan mengkaji masukan sekaligus penolakan yang muncul dalam proses revisi Undang-undang KPK.

"Ya nanti kami lihat karena itu kan inisiatif dari Baleg (Badan Legislasi) dan itu kan seluruh fraksi sudah memberikan pandangan fraksinya," ujar Airlangga di kediaman Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono, Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

"Nanti kami akan adakan cek masukan-masukan apa yang dimasukkan di sana," kata Airlangga.

Ia menambahkan, setiap revisi undang-undang selalu memunculkan pro dan kontra di masyarakat.

Demikian pula dengan revisi Undang-Undang KPK yang mendapat kritik dari publik. Ia pun mempersilakan masyarakat menyampaikan masukan kepada Partai Golkar terkait revisi Undang-Undang KPK.

"Ya semua undang-undang kan ada periode untuk konsultasi publik. Dan publik selalu mempunyai kesempatan untuk memberikan masukan," kata dia.

 

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis siang.

Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

BEDA, Laode M Syarif Sasar Fahri Hamzah Sampai Bilang Pembohongan Publik soal Revisi UU KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif meminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuktikan ucapannya bahwa usulan revisi Undang-Undang KPK berasal dari internal KPK.

"Minta Pak Fahri Hamzah tunjukan saja surat permintaan internal KPK tersebut," ujar Laode kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

Menurut Laode, Fahri Hamzah telah membohongi publik bila tak bisa menunjukan surat permintaan tersebut.

"Kalau dia tidak bisa menunjukan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta," katanya.

Laode mengatakan pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan tidak menyebarkan kebohongan.

Halaman
1234

Berita Terkini