Tanggapi Aksi Demonstran, Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa Cabut UU KPK
TRIBUNBATAM.id - Ditengah aksi demonstran mahasiswa di beberapa daerah menentang pengesahan UU KPK, ditanggapi oleh Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan Mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah.
"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Tribunbatam.id dari Kompas.com Senin (23/9/2019) malam.
Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
• Aksi Damai Gejayan Memanggil, Ribuan Mahasiswa Mengheningkan Cipta atas Matinya Demokrasi
• Bentrok Anggota TNI dengan Massa Mahasiswa Eksodus Papua di Jayapura, 1 Prajurit TNI Gugur
• UPDATE! Kondisi Terkini Kerusuhan di Wamena Papua, Aparat Siaga, 16 Warga Tewas & 65 Terluka
• Alasan Pemerintah Dukung Revisi UU KPK, Moeldoko Sebut Dua Poin Ini Jadi Pertimbangan
Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," kata dia.
Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.
"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.
Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sejumlah pakar hukum menyebut Jokowi masih bisa membatalkan UU KPK yang telah disahkan dengan menerbitkan Perppu. (Kompas.com/Penulis Ihsanuddin/Editor Krisiandi).
Alasan Pemerintah Dukung Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbeda sikap antara revisi Undang-Undang KPK dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, meski keduanya mendapatkan tentangan dari masyarakat.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, terdapat berbagai alasan pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang KPK, dimana hasil survei menunjukkan respon setuju lebih banyak dibanding yang tidak setuju direvisi.
• Bentrok Anggota TNI dengan Massa Mahasiswa Eksodus Papua di Jayapura, 1 Prajurit TNI Gugur
• Aksi Damai Gejayan Memanggil, Ribuan Mahasiswa Mengheningkan Cipta atas Matinya Demokrasi
• Hasil Liga 1 2019 - Bungkam Persipura Jayapura 1-3, Persib Bandung Lanjutkan Tren Positif
• Pengalaman Relawan Singapura Ikut Padamkan Api di Lahan Gambut: Kita Seperti Tak Melakukan Apa-apa
Survei Litbang Kompas yang dirilis 16 September lalu, menunjukkan 44,9 persen masyarakat mendukung revisi UU KPK, sedangkan yang tidak setuju 39,9 persen, dan yang menjawab tidak tahu 15,2 persen.
Menurutnya, revisi Undang-Undang KPK sebenarnya untuk menguatkan lembaga antirasuah itu dalam melakukan pemberantasan korupsi di tanah air.
"Tidak ada upaya pemerintah untuk melemahkan KPK, tapi ada upaya dari DPR dan pemerintah untuk ayo kita perbaiki KPK agar semua orang percaya kepada KPK, jangan sampai KPK kehilangan legitimasi karena melakukan hal-hal yang tidak terukur," paparnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Cabut UU KPK"