Demi mengantisipasi itu, Febri pun mengimbau para anggota dewan untuk melapor kepada KPK bila mendapat gratifikasi.
Pelaporan gratifikasi yang dilakukan maksimal 30 hari setelah penerimaan gratifikasi tidak akan dipidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serba Serbi Pelantikan Anggota Dewan, Bertabur Artis hingga Pesan dari KPK", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/01/12031701/serba-serbi-pelantikan-anggota-dewan-bertabur-artis-hingga-pesan-dari-kpk?page=all