Baru 2 Hari Dilantik di DPR RI, Jabatan Mulan Jameela Terancam, Mantan Caleg Gerindra Menggugat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela dilantik jadi anggota DPR tapi harus bayar gugatan yang diajukan penggantian Calon Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Sarasprono dari Dapil Jateng 1

Karena, seharusnya sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan di tingkat PN.

"Makanya saya menduga ini sudah ada settingan dari awal yang dilakukan DPP Gerindra untuk meloloskan Mulan cs dengan putusan pengadilan," ujar Fahru Rozi.

Tudingan Fahrul Rozi ini, menurutnya, makin menguat setelah DPP Partai Gerindra tidak melakukan perlawanan atas putusan PN Jaksel dan langsung mengeksekusi putusan tersebut dengan mengangkat  Mulan Jameela cs dengan cara memecat dia dan Ervin Luthfi.

"Putusan perdata itu tidak bisa begitu saja langsung dieksekusi. Gerindra ini mengeksekusinya kasar, makanya ini semua permainan," ucap Fahrul Rozi.

Fahrul Rozi menyampaikan, gugatannya sudah dimasukan ke PN Jaksel tertanggal 25 September dengan nomor 812/pdt.bth/2019/pn jak.sel.

Fahrul Rozi menggunakan empat orang pengacara dalam perkara ini.

"Kalau saya, bukan bicara soal kursi dewan, kalau bicara baik-baik sebenarnya bisa ada jalan tengah. Ini politik balas budi yang di-setting secara hukum. Saya harus melawan karena semua melanggar hukum," ujar Fahrul Rozi.

Fahrul Rozi merasa semakin penasaran dengan keputusan DPP Gerindra yang memberhentikannya.

DPP Gerindra terkesan tertutup ketika dia mencoba mencari tahu alasan mengapa dipecat.(*)

#Baru 2 Hari Dilantik di DPR RI, Jabatan Mulan Jameela Terancam, Mantan Caleg Gerindra Menggugat#

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Baru 2 Hari Dilantik, Mulan Jameela Digugat Mantan Caleg Terpilih Gerindra Harus Bayar 10 Miliar

Berita Terkini