Rapat tersebut merupakan RDP antara sejumlah rumah sakit, BPJS Kesehatan Cabang Batam, dan Dinas Kesehatan Kota Batam.
Sekitar lima bulan terakhir, sebanyak 23 rumah sakit dan klinik tertunggak atau belum terbayar BPJS Kesehatan.
"Sementara obat, gaji pegawai dan operasional lain tidak bisa bon. Klaim sejak Mei 2019 kami ajukan, tetapi sampai saat ini belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan. Kami minta solusi," ujar seorang perwakilan rumah sakit di RDP itu.
Perwakilan BPJS mengatakan, tunggakan tersebut bukan tidak dibayar.
Hanya saja, keuangan BPJS saat ini belum mencukupi. Sehingga terjadi tunggakan kepada 23 rumah sakit dan klinik di Batam.
Alasan itu kata Komisi IV kurang diterima akal sehat. Sebab, kata Ides masyarakat tetap membayar iuran per bulan.
Kondisi itu seharusnya sudah diwanti-wanti oleh BPJS Kesehatan.
"Tapi sekarang kita malah terkecoh dengan hal-hal begini," katanya.
Ides mengatakan, BPJS Kesehatan harus bertanggung jawab atas tunggakan yang terjadi.
Ia memperingatkan, jangan sampai akibat tunggakan itu berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. "Kalau tidak dilayani bagaimana?," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam dr Didi Kusmarjadi, SpOG mengatakan, pelayanan kepada masyarakat tetap dinomor satukan.
"Kita tak mau gara-gara ini terbengkalai semua.Kalau tidak, bakal memicu persoalan baru. Bisa ke pelayanan, gaji karyawan rumah sakit, macam-macam lah," katanya.(TRIBUNBATAM.id/leo Halawa)