Bagi pengendara tentunya harus terus melengkapi kendaraannya. Baik kelengkapan saat berkendara, hingga surat-surat kendaraan.
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramadhani mengatakan, operasi zebra akan berlangsung selama 14 hari.
"Terhitung mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019," katanya, Selasa (22/10/2019).
Disampaikannya, dalam operasi zebra tahun ini. Ada sebanyak 8 sasaran saat razia digelar. Hal itu sesuai perintah Ditlantas Polda Kepri.
"Jadi ditetapkan sebanyak 8 sasaran saat oprasi tersebut dilaksanakan," ucapnya.
Berikut delapan sasaran Operasi Zebra Seligi tahun 2019 :
1. Kelengkapan administrasi pengemudi dan kendaraan seperti SIM dan STNK
2. Penggunaan helm SNI
3. Melawan arus
4. Penggunaan Safety Belt
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol dan obat obatan
6. Menggunakan HP pada saat mengemudi
7. Melampaui batas kecepatan
8. Pengemudi dibawah umur
(Tribunbatam.id/endrakaputra)